DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemprov Bali telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 756 Milyar pada APBD Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Anggaran tersebut akan digunakan dalam tiga kelompok kegiatan. Diantaranya, untuk Penanganan Kesehatan sebesar Rp. 275 Milyar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp. 220 Milyar, dan Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp. 261 Milyar.
Anggaran tersebut langsung mendapat respon dari DPRD Bali. Yakni dengan menggelar rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali yang dipimpin oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santa pada Hari Senin (27/04/2020) di Ruang Sidang Gabungan DPRD Bali.
DPRD Bali menyatakan setuju dengan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Gubernur Bali tersebut. “Kita sepakat dan setuju, di Tim Banggar dan Fraksi. Untuk menghadapi Covid-19 ini, kita harus bersatu,” ujar Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry dan Wakil Ketua II DPRD Bali Nyoman Suyasa.

Menurutnya, sejak dikeluarkannya Surat Edaran SKB dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri mengenai pemotongan anggaran, DPRD Bali belum pernah melakukan pembahasan soal alokasi anggaran. Dengan munculnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 yang jumlahnya Rp. 756 Milyar, DPRD Bali merasa sedikit agak kecewa. “Dengan (adanya) SKB itu, katanya bisa dilakukan oleh Pak Gubernur itu sendiri, dengan SK Gubernur. Tetapi kan, biasanya disini ada proses yang harus kita lalui,” akunya.
Untuk itu, DPRD Bali mengingatkan kepada Gubernur Bali Wayan Koster agar berkomunikasi dengan Legislatif sebelum mengambil keputusan, khususnya soal anggaran. “Justru itulah kami ingatkan, walaupun ada SKB, tapi kita di daerah tetap harus melalui proses. Jadi administrasi harus kita penuhi,” tegasnya. Apalagi di DPRD Bali telah melakukan pemotongan anggaran sebanyak dua kali, yakni Rp. 18 Milyar dan Rp. 17 Milyar.
Dalam SKB tersebut, lanjutnya, memang bisa menjadi dasar aturan dalam mengalokasikan anggaran. Mengingat, kondisinya force majeure. Dimana, Kepala Daerah sebagai Dinas Otoritas untuk mengambil kebijakan. Dan disampaikan ke Legislatif. “Etikanya kan diajak ngomong dulu, disuratin dulu. Karena mendesak, kondisi ini kami terima. Kami berharap kedepan, ada komunikasi,” harapnya.
Adi menambahkan, bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sempat dibahas. Hasilnya, ditengah Pandemi Covid-19 target mengalami penurunan menjadi 75 persen. “PAD kita, karena khawatir Pandemi ini, kita turun 25 persen. Jadi tidak 100 persen. Biar ada acuan,” tandasnya.
Walaupun sudah disepakati oleh DPRD Bali, pihaknya tidak akan mengesankan melalui Sidang Paripurna, melainkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). “Nanti di Pergub dan akan disampaikan ke kami. Dasar hukumnya itu,” tutur dia.
Mantan Bupati Tabanan dua periode ini menyebut, apabila kedepannya kondisi sudah kembali normal dan Covid-19 tertangani dengan baik, pihaknya akan melihat perkembangan lebih lanjut. “Kalau kondisinya pulih, kami akan lakukan pembahasan kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry menambahkan, kondisi darurat memungkinkan untuk melakukan pembahasan anggaran lebih dari satu kali. “Dalam situasi darurat seperti ini, anggaran perubahan bisa (dibahas) berkali-kali,” tambahnya. (her).