DPP Klaim Pencopotan Enam Ketua DPD II Golkar Sesuai Mekanisme

Loading

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Keputusan Plt. Ketua DPD I Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer melakukan pencopotan 6 Ketua DPD II dan mengganti dengan Pelaksana tugas (Plt) direspon oleh DPP.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Bidang (Korbid) Kepartaian DPP Partai Golkar Ibnu Mundzir mengklaim keputusan yang diambil oleh Demer sudah sesuai mekanisme. 

"Mereka kan diminta dulu waktu itu, untuk melakukan investigasi ke PK-PK (Pimpinan Kecamatan), nah itu juga kan permintaan PK-PK itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).

Ibnu Mundzir mengaku, pencopotan 6 Ketua DPD tersebut sejatinya juga sudah sesuai dengan hasil investigasi terlebih dahulu. Adapun enam Ketua DPD II yang dicopot dan digantikan dengan Plt yakni Kabupaten Bangli diemban oleh I Gusti Made Winuntara menggantikan Wayan Gunawan, Plt Ketua Jembrana dijabat Made Suardana menggantikannya Wayan Suardika, Plt Golkar Badung oleh Wayan Suyasa menggantikan Wayan Muntra. Lalu Plt Karangasem dijabat IGN Setiawan menggantikan Made Sukerana, Plt Golkar Tabanan diemban Nyoman Wirya menggantikan Ketut Arya Budi Giri dan Plt Golkar Buleleng dijabat oleh IGK Kresna Budi menggantikan Made Adi Djaya.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan sesuai dengan aturan dan wewenangnya, Plt juga memiliki peran yang sama dengan Ketua Definitif. Akan tetapi, jika merunut pada Surat Keputusan (SK) Nomor: KEP-362/DPP/GOLKAR/XII/2018, tugas Plt yakni mempersiapkan Musyawarah Daerah Luar biasa (Musdalub). "Iya dong, kan tugas dan wewenangnya sama," jelasnya. 

Plt, kata dia, bertugas melakukan konsolidasi partai menjelang hajatan politik. Dan apa yang dilakukan saat ini (pencopotan Ketua DPD), diklaim merupakan salah satu bagian dari konsolidasi. "Kan tugas PLT. Ketua jelas melakukan konsolidasi untuk menyiapkan mesin partai dan ini kan bagian dari konsolidasi mesin partai," tandasnya. Ia yakin jika persiapan Partai Golkar di Bali tak akan terganggu dengan adanya polemik pencopotan tersebut. Seperti diketahui, pada tahun 2020 akan ada 5 Kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada yakni Tabanan, Jembrana, Badung, Karangasem dan Bangli.

BACA JUGA:  Tokoh Masyarakat Bersama Sejumlah Perbekel Harapkan PDIP Usung Paket Arta-Brata

Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini menghargai langkah dari para 6 Ketua DPD II yang menempuh jalur ke Mahkamah Partai. Hanya saja, dikarenakan belum adanya putusan, maka keputusan dari Plt. Ketua DPD I Golkar Bali dianggap sah. "Kita hormati itu sebagai hak kader ya. Tapi ya secara sah sampai belum ada putusan dari Mahkamah Partai ya itu (yang dikeluarkan oleh Demer). Jadi kita tunggu saja hasilnya," katanya. 

Terakhir, pihaknya mengajak dan meminta kepada semua kader di Bali untuk tenang dan merapatkan barisan menghadapi Pilkada Serentak 2020. Bahkan, ia berharap para kader untuk menunggu hasil pemeriksaan dan sidang yang dilakukan oleh Mahkamah Partai Golkar di Jakarta. "Mari kita rapatkan barisan dan kita tunggu hasil dari Mahkamah Partai," pungkas dia. (her)

Scroll to Top