DPO Kasus Jual Beli Saham Senilai Rp 38 Miliar Ditangkap

DENPASAR -Fajarbali.com | Terpidana Suryady alias Suryady Azis yang merupakan DPO Kejati Bali sejak Desember 2020 dalam perkara jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dengan kerugian Rp 38 miliar akhirnya menyerahkan diri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto menuturkan, sejak dinyatakan DPO, Suryadi Azis sempat berada di Singapura.

"Setelah mengetahui dirinya menjadi DPO, terpidana lalu menghubungi pengacaranya dengan mengatakan akan menyerahkan diri ke Rutan Gianyar," ucap Luga, Selasa (19/1/2021) di Denpasar.

Penasihat hukum Suryady kemudian menghubungi Kasi Pidum Kejari Gianyar dan menyampaikan bahwa Suryady akan menyerahkan diri ke Rutan Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

Kemudian, Senin (18/1/2021) Suryady yang divonis 4 tahun 6 bulan ini berangkat dari Singapura menuju Bali dengan terlebih dahulu transit di Jakarta. 

"Kemudian tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita, terpidana Suryady dengan didampingi penasihat hukumnya tiba di Rutan Gianyar dan langsung dilaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung," jelasnya.

Selain Suryady Azis, kasus ini juga menyeret 5 orang yakni Tri Endang Astuti, Asral, Hartono, I Hendro Nugroho Prawiro Hartono dan I Putu Adi Mahendra. 

Dengan menyerahnya Suryady Aziz, seluruh terpidana yang sebagian sempat kabur akhirnya telah menjalani eksekusi dengan mendekam di Rutan Gianyar.(eli)

Scroll to Top