FGD Pengisian Jafung Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Badung, Selasa (14/5).
MANGUPURA-Fajarbali.com | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait persiapan penyesuaian dan pengisian Jabatan Fungsional (Jafung) penata Perizinan dan penata Kelola Penanaman Modal. FGD yang digelar di Kantor DPMPTSP Badung, Selasa (14/5) ini, turut mengundang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) provinsi Bali dan juga dari Kabupaten/Kota di Bali.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk bersama-sama membahas dan mendiskusikan upaya percepatan penyesuaian jabatan fungsional. Sehingga, diharapkan nantinya bisa menjadi kesempatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berkarir khususnya di DPMPTSP. “Ke depan, formasi ini juga bisa dimanfaatkan PNS lain, terutama dari dinas teknis yang memiliki tugas dan fungsi (tusi) dalam hal perizinan dan penanaman modal,” katanya.
Diungkapkan Agus Aryawan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi BKPM sebagai instansi pembina, telah mengeluarkan rekomendasi atas usulan terkait kebutuhan formasi jabatan fungsional penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal. Selanjutnya, pihaknya mengusulkan penetapan melalui BKPSDM ke Menpan PANRB.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, penetapan tersebut bisa diterbitkan dan tentu kami akan melanjutkan permohonan kepada kedua kementerian ini sebagai instansi pembina untuk mendapatkan rekomendasi pengisian. Satu hal yang menjadi fokus kami, sehingga mendatangkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi/BKPM, bahwa, inI merupakan satu kesempatan bagi PNS untuk berkarir melalui jenjang jabatan Fungsional," terangnya.
Adapun tema yang diangkat adalah, Persiapan Penyesuaian Dan Pengisian Jabatan Fungsional Penata Perizinan Dan Penata Kelola Penanaman Modal. Hal tersebut merupakan amanat dari peraturan menteri nomor pan RB no 22 tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri Pan RB Tahun 2022. Khususnya peraturan menteri panrb nomor 51 terkait dengan penataan perizinan dan penata kelola penanaman modal.
“Kami di DPMPTSP Badung, merupakan pilot proyek untuk reformasi birokrasi, khususnya penyederhanaan struktural, dan juga penyesuaian jabatan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional,” bebe Agus Aryawan.
Turut hadir pada FGD ini, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, S. Halomoan Pakpaham, ST, M.Si, Kementerian Investasi/BKPM, Beni Sar Bini, serta Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten/Kota se Provinsi Bali.W-004