https://www.traditionrolex.com/27 DJP Bali Himbau Wajib Pajak Lapor SPT Melalui e-Filing - FAJAR BALI
 

DJP Bali Himbau Wajib Pajak Lapor SPT Melalui e-Filing

(Last Updated On: 11/03/2018)

DENPASAR- fajarbali.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Goro Ekanto. Mengatakan kegiatan Kampanye Simpatik “specTAXcular” 2018 bertempat di Lapangan Barat Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi Renon Denpasar (11/3/2018). 

Kegiatan dengan tema “Pajak, bayarnya e-billing, lapornya e-filing” ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat, khususnya Wajib Pajak terkait batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2018.

Pada kegiatan ini, masyarakat dapat menikmati berbagai layanan perpajakan dan juga sekaligus hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Bali. ” Salah satunya adalah layanan Pojok Pajak yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti layanan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing, pembuatan kode billing, permohonan EFIN dan konsultasi perpajakan,” ujarnya

Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto, dalam sambutannya menyampaikan tujuan acara ini untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dalam kesempatan ini Goro juga menghimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrian panjang yang biasa terjadi diakhir-akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak. “E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui alamat website www.djponline.pajak.go.id.,” paparnya.

Goro menambahkan per 9 Maret 2018, menurut database, dari 162.093 Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali yang menjadi sasaran e-filing, sebanyak 41.5% (60.229 WP) diantaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan. Sementara itu Wajib Pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan untuk Kanwil DJP Bali sebanyak 400.522 WP dan yang sudah menyampaikan SPTnya baik secara elektronik maupun manual sebanyak 291.211 WP. Untuk itu Goro mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT Tahunan OP berupa denda sebesar Rp100.000. M-008

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Songsong Nyepi Caka 1940 ST Eka Dharma Santhi Jaga Persatuan Lewat Megibung

Ming Mar 11 , 2018
Dibaca: 13 (Last Updated On: 11/03/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Warga Bali khususnya sekaa Teruna (ST) Eka Dharma Santhi mempunyai cara tersendiri dalam memaknai serta menyingsong hari suci Nyepi caka 1940 yang jatuh pada 17 Maret mendatang. ST Dharma Santhi Banjar Jurangasri, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara menggelar acara “megibung” guna tetap mempertahankan tradisi budaya […]

Berita Lainnya