Dituding Tahan Paspor Bule Rusia, Kemenkumham Bali Sebut Izin Tinggal Diduga Habis Masa Berlaku

IMG_20241031_191557

Loading

IMG_20241031_191557
BEBER KASUS-Pengacara Fitri Anisa dan Rengga Rahmadhany selaku kuasa hukum VM asal Rusia. 

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial VM mendapat perlakuan tidak mengenakan dari petugas Kementerian Hukum dan HAM, (Kemenkumham) Bali. Di mana, paspor VM ditahan petugas tanpa alasan yang jelas.

"Dokumen berupa paspor milik klien kami ditahan sejak 9 hari lalu tanpa dasar yang jelas," kata Fitri Anisa dan Rengga Rahmadhany selaku kuasa hukum VM kepada awak media di Denpasar, pada Kamis 31 Oktober 2024 di Denpasar.

Rengga menceritakan, kliennya datang ke Bali pada Oktober 2022 sebagai wisatawan. Ia lalu bertemu IL perempuan asal Rusia, yang dikenalnya sejak 2019 karena ada bisnis di Moscow.

Pada 16 Mei 2023, VM dan IL mendirikan PT. Ele Restaurant Group, di mana VM selain sebagai pemegang saham juga menjabat sebagai Direktur PT. Ele Restaurant Group dan IL menjadi Komisarinya.

Namun tanpa sepengetahuan VM, tiba-tiba IL melakukan perubahan data perseroan di PT. Ele Restaurant Group. Hal itu baru diketahui VM pada tanggal 16 Oktober 2024.

Tak hanya itu, secara sepihak IL mengganti sususan pengurus perusahaan, di mana IL menjabat sebagai Direktur Utama, VR sebagai Komisaris dan YB sebagai Direktur. VR dan YB merupakan warga negara Rusia.

VM meradang karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait perubahan susunan pengurus perusahaan, namun di dalam akta notaris terdapat tanda tangan yang diduga mirip dengan tanda tanganya.

"Klien kami menduga adanya praktik pengalihan kepemilikan saham miliknya tanpa sepengetahuan dirinya. Karena pengalihan saham pada dokumen sirkuler PT.Ele Restaurant Group terjadi pada tanggal 4 Juni 2024, dan akhirnya muncul akta perubahan no 46 tertanggal 22 Juli 2024, di mana saat itu klien kami sedang ada di luar negeri," beber Rangga.

BACA JUGA:  Sempat Terjatuh, Perempuan Lansia Ditemukan MD Di Depan Rumah Warga

Akibat dari perubahan akta sebagaimana tercantum di dalam Akta No. 46 yang dibuat di hadapan notaris di Denpasar dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-0044309.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 22 Juli 2024, VM seolah-olah kehilangan sponsor pada KITAS miliknya.

Sehingga atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut, VM melapor ke Polda Bali pada tanggal 23 Oktober 2024, sebagaimana tertuang di dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : 734/X/2024/SPKT/POLDA BALI.

Fitri Anisa menambahkan, sehari sebelum kliennya didatangi petugas imigrasi, di mana pihaknya selaku kuasa hukum mengirimkan somasi kepada komisaris PT. Ele Restaurant Group yang diduga terlibat terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik (PMA).

Yang menjadi tanda tanya kata Fitri, saat membawa kliennya, petugas Kemenkumham tidak membawa surat apapun terkait perkara yang dilakukan kliennya.

Baru ketika sampai di Kantor Kemenkumham, petugas menunjukkan sebuah surat yang tidak dijelaskan secara rinci persoalan apa yang menjerat VM.

Setelah kurang lebih 2 jam diperiksa, 21 Oktober 2024 dari pukul 21.00 Wita - 22.30 Wita, VM dilepas namun dokumen keimigrasian berupa paspor ditahan petugas tanpa alasan yang jelas.

Demikian pula ketika VM kembali diperiksa 22 Oktober 2024 dari pukul 14.00 Wita - 17.00 Wita dan 28 Oktober sekitar 15.00 Wita - 17.00 Wita.

Menurut Fitri, menahan paspor warga negara asing (WNA) tanpa dasar hukum adalah tindakan yang melanggar hak asasi dan hukum internasional, dikarenakan paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara asal WNA tersebut.

Penahanan paspor seseorang tanpa dasar yang sah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak individu untuk bergerak secara bebas.

"Penahanan paspor tanpa alasan yang kuat dapat melibatkan pelanggaran hukum di negara setempat maupun hukum internasional, dan dapat berpotensi memicu masalah diplomatik antara negara," ujarnya.

BACA JUGA:  Komisi Film Bali Kuatkan Perfilman Lokal dan Bentuk Sineas Berkualitas

"Karena biasanya, paspor hanya bisa ditahan jika seseorang sedang menghadapi proses hukum, deportasi, atau tindakan lain yang diatur oleh undang-undang yang jelas," tegas Fitri diamini Rengga.

Sementara itu, Kabag Humas Kemenkumham Bali, Wayan Muliarta menegaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan divisi Imigrasi, diduga izin tinggal VM sudah tidak berlaku lagi.

"Ya diduga izin tinggalnya sudah tidak berlaku lagi, dan saat ini masih dalam proses penyidikan," tegasnya saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis 31 Oktober 2024 malam. R-005

Scroll to Top