DENPASAR -fajarbali.com |Pengedar pil koplo berinisial LH (34) ditangkap anggota Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali di rumah kosnya di Jalan Tukad Baru, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Rabu 26 Februari 2025. Pria asal Lumajang, Jawa Timur itu tak berkutik setelah Polisi menemukan 1.408 butir pil koplo atau pil putih berlogo Y.Â
Â
Menurut Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP William Sitorus, S.I.K., penangkapan ini atas informasi masyarakat, pada Kamis 27 Februari 2025. Di mana, informasi menyebutkan adanya penjualan beberapa sediaan farmasi berupa obat tanpa dilengkapi izin edar di wilayah Kota Denpasar.Â
Â
Selanjutnya, personel Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali menyelidiki hingga mengebrek rumah kos pelaku.Â
Â
"Pelaku ditangkap di kamar kosnya. Kami kemudian melakukan penggeledahan," beber AKBP William.Â
Â
Di kamar tersebut, ditemukan ribuan pil koplo siap edar dan dibungkus dengan plastik klip. Selain itu, juga ditemukan satu tas kain hitam berisi pil putih berlogo Y sudah dikemas ke dalam pastik klip. Satu plastik klip ada yang berisi 8 butir, 10 butir dan 89 butir.Â
Â
"Jumlah keseluruhan yang disita 1.408 butir pil koplo," ungkapnya.Â
Â
Perwira melati dua dipundak ini menerangkan, selain barang bukti pil koplo, pihaknya juga menyita satu buah handphone dan uang Rp 555.000 yang diakui pelaku hasil dari penjualan obat terlarang itu.
Â
AKBP William menjelaskan dalam kasus ini penyidik menjerat pelaku LH dengan tindak pidana dibidang kesehatan. Oleh karena itu pelaku dikenakan Pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. R-005Â