DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Kamis (10/9/2020) diwarnai aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ratusan masa yang sebagain besar menggunakan baju kaos warna hitam itu menuntut agar Jerinx dibebaskan. Selain melakukan orasi, mereka juga membawa beberapa spanduk yang bertuliskan “bebaskan JRX SID”.
Ada pula spanduk yang bertuliskan “bebaskan JRX SID, cabut pasal karet UU ITE”. Menariknya, aksi ujuk rasa masih terus berlangsung meskipun dalam persidangan Jerinx sudah menyatakan walk out setelah permohonannya tidak dikabulkan majelis hakim.
Masa pendukung Jerinx dibawah komando I Nyoman Mardika selaku koordinator aski, tetap bergantian berorasi serta menggelar aksi teatrikal. Usai melakukan orasi dan aksi teaterikal, ada beberapa perwakilan masa diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Sobandi.
Usai pertemuan, I Nyoman Mardika yang ditemui wartawan mengatakan, saat bertemu dengan KPN, pihaknya menyampaikan tiga poin yang disuarakan.
Yang pertama, pihaknya minta sidang kasus Jerinx ini proses seadil-adilnya. Kedua, pihaknya meminta kapastian bahwa dalam proses persidangan tidak ada intervensi politik atau apapun yang bisa mempengaruhi keputusan hakim.
“Sedangkan poin yang ketiga, kami meminta agar persidangan digelar dengan menghadirkan Jerinx secara langsung ke pengadilan tanpa melalui teleconference,” tegas Mardika.
Selain itu, Mardika kepada wartawan juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalanya persidangan agar berjalan seadil-adil dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun.(eli)