DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dua pemuda asal Banyuwangi, Iwan Subakir (27) dan Afik Hariyanto (28) yang terjerat kasus Narkotika, Selasa (12/2/2019) diseret ke PN Denpasar untuk diadili.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pegy Ellen Bawengan, dalam surat dakwaanya menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotka.
Atas jeratan pasal tersebut, maka kedua terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono itu pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam sidang pimpinan Hakim I Gede Ginarsa itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. Terungkap dalam dakwaan, kedua terdakwa ditangkap usai mengkonsumsi sabu (nyabu), Jumat (19/10).
Keduanya nyabu di kamar milik terdakwa Iwan Subakir di Jalan Tukad Badung XIV No. 21 D kamar Nomer 5. Sebelum menggunakan sabu, terdakwa Afik Hariyanto mengeluarkan 4 plastik klip yang didalamnya berisikan sabu.
"Setelah bersama-sama menggunakan sabu, terdakwa Afik Harianto pergi meninggalkan terdakwa Iwan Subakir yang sedang tidur,"ungkap jaksa Kejari Denpasar itu sebagaimana dalam surat dakwaanya.
Tidak lama kemudian, di hari yang sama sekira pukul 21.00 Wita, terdakwa Afik Hariyanto menghubungi terdakwa Iwan Subakir dan meminta untuk menyimpan tiga paket sabu yang ada di lantai kamarnya.
Terdakwa Iwan Subakir lalu menyimpan tiga paket sabu tersebut di rak meja rias dan terdakwa kembali tidur. Namun sekitar pukul 22.00 wita, ada yang mengetuk pintu kamar kos terdakwa Iwan Subakir.
Setelah pintu dibuka, ternyata yang mengetuk pintu adalah anggota polisi. Polisi langsung menangkap dan mengamankan tiga paket sabu yang tadi disimpan di rak meja rias.
Kepada petugas, terdakwa Iwan Subakir mengaku bahawa barang bukti sabu itu adalah milik terdakwa Afik Hariyanto. "Tidak lama kemudian datang terdakwa Afik Hariyanto dan juga langsung diamankan oleh polisi,"tegas jaksa yang akrab disapa Peggy itu.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap tiga paket sabu itu, beratnya adalah masing-masing, 0,14 gram, 0,13 gram dan 0,10 gram. (eli)