https://www.traditionrolex.com/27 Disebut Nipu Rp 6,5 Juta, Pedagang Ini Divonis 7 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Disebut Nipu Rp 6,5 Juta, Pedagang Ini Divonis 7 Bulan Penjara

(Last Updated On: 17/01/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Pedagang asal Gianyar, Anak Agung Gede Putra Mardawa nampak tenang meski divonis 7 bulan pernjara atas kasus penipuan senilai Rp 6,5 juta. 

Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dalam sidang, Kamis (17/1/2019) dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan jaksa. 

Yaitu menyatakan terdakwa yang beralamat di Banjar Kawan, Desa Mas, Ubud, Gianyar itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. 

Tapi setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan. Dimana pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. 

Tuntutan yang diajukan jaksa Kejari Denpasar ini bisa dikatakan sangat berlebihan. Sebab, beberapa waktu lalu, ada kasus penipuan dengan terdakwa Iwan Dharmadi Wangsa yang korban dirugikan hingga Rp 7 miliar hanya dituntut 2 bulan penjara. 

“Menyatakan terdakwa Anak Agung Gede Putra Mardawa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,”tegas majelis Hakim Partha Bhargawa. 

Atas putusan itu, setelah terdakwa yang didampingi pengacara Yos Indra dkk., langsung menyatakan menerima, begitu pula dengan Jaksa Oka Ariani. 

Sementara itu sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan, kasus yang menyeret terdakwa hingga ke pengadilan ini berawal pada tanggal 8 Juni 2018 saat terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 6,5 juta kepada saksi korban, Endro Teja

Terdakwa meminjam uang dengan alasan untuk membayar uang gadai rental mobil. “Terdakwa beralasan apabila tidak membayar uang gadai rental mobil akan dilaporkan ke polisi,”ungkap jaksa.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan cek tunai kepada korban. “Terdakwa mengatakan cek tersebut ada dananya dan bisa dicairkan pada tanggal 12 Juni 2018,” sebut jaksa.Singkat cerita, korban akhirnya memberikan pinjiman kepada terdakwa sebesar Rp 6,5 juta yang diberikan melalui transfer.

Pada tanggal 12 Juni 2018, korban berencana mencairkan cek pemberian terdakwa. Tapi karena saksi korban mendadak ada kesibukan, rencana untuk mencairkan pun batal.

Tiga hari kemudian, korban menghubungi terdakwa dengan maksud menginfomasikan akan mencairkan cek tersebut. Tapi oleh terdakwa dicegah dengan alasan belum ada danaya, dan meminta korban untuk bersabar.

Beberapa minggu kemudian, saksi korban kembali menghubungi terdakwa, namun tidak berhasil karena hanphone terdakwa tidak aktif. Korban lalu mendatangi terdakwa dirumahnya. Sampai dirumah terdakwa, orang tua terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah pulang.

“Korban dua kali ke rumah terdakwa, tapi tidak pernah bertemu,”kata jaksa. Karena tidak bisa menghubungi dan menemui terdakwa, korban pada tanggal 31 Juli 2018 menuju ke bank BCA untuk mencairkan cek pemberian terdakwa.

Tapi proses pencairan gagal dengan alasan saldo tidak cukup. Hal ini kembali terulang saat korban melakukan pencairam cek yang sama pada tanggal 2 Agutus 2018. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ombudsman Ingatkan Bawaslu Segera Lakukan Penertiban

Kam Jan 17 , 2019
Dibaca: 19 (Last Updated On: 17/01/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali terus berupaya ikut mnsukseskan jalannya Pilkada 2019. Tak hanya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, ORI tampaknya berkomitmen ikut mengawasi jalannya tahapan Pilkada.  Save as PDF

Berita Lainnya