Dirinya Diviralkan Negatif, Made Yoga Tanggapi Santai

IMG_20241203_161543
Made Dwi Yoga Satria (43) alias Made Yoga

Loading

UNGASAN -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Made Dwi Yoga Satria (43) pemilik rumah di Jalan Toyaning II Nomor 14, Ungasan, Kuta Selatan, Badung mengajak para pihak yang merasa memiliki persoalan dengan dirinya menempuh jalur hukum.
 
"Negara kita negara hukum. Mestinya kalau ada masalah, cara menyelesaikannya ya di sana," ucapnya saat ditemui, Selasa 3 Desember 2024.
 
Made Yoga mengaku sepulang liburan selama hampir sepekan bersama keluarga dan stafnya dari luar negeri, dirinya banyak ditelepon oleh relasi dan rekan-rekan sejawatnya.
 
Rekan-rekanya memberitahu bahwa di media sosial (sosmed) tengah viral dengan adanya potongan puluhan video berisi narasi-narasi serta caption negatif yang dibanjiri beragam komentar.
 
Meski hal itu seolah sengaja dibuat untuk menyudutkan dirinya, Made Yoga menanggapi dengan santai. Bahkan ia mengaku tidak merasa terganggu.
 
"Teman-teman banyak sekali telepon dan mereka bilang, "Bro ini ada yang viral". Saya bilang ke teman-teman, biarkan saja viral, terserah mereka mau buat apa," ucapnya.
 
"Kalau ditanya apa tidak terganggu dengan yang mereka buat, sedikitpun saya tidak merasa terganggu. Buktinya saya masih bisa liburan keluar negeri bareng keluarga dan staf kantor," sambungnya sembari tertawa.
 
Sebagai praktisi hukum, Made Yoga kemudian mengingatkan seluruh pihak di dalam menghadapi segala permasalahan, agar dengan kepala dingin dan juga berfikir jernih.
 
Karena menurutnya, alangkah lebih baik jika aparat penegak hukum yang mengambil tindakan, bukan dengan menebar isu liar untuk menyudutkan dirinya di media sosial.
 
"Saya pribadi menyayangkan kenapa masalah biasa dibuat viral seperti ini, kan seolah-olah mereka sendiri yang tidak percaya dengan hukum. Mari selesaikan ini dengan kepala dingin," kata Made Yoga. 
 
Sebelumnya diinformasikan, seorang warga negara Jerman, SKEG (29) melalui kuasa hukumnya menuding Made Dwi Yoga Satria alias MDYS (43) sebagai mafia tanah. Perihal ini lantas viral di media sosial dan ramai diperbincangkan warganet.  
 
Padahal diketahui, hal ini terkait legal standing atas kepemilikan tanah atas rumah Made Yoga di Jalan Toyaning II Nomor 14, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
 
Sebelumnya, Made Yoga yang juga merupakan pengacara terkenal di Bali ini datang menemui SKEG dan ARS guna menyampaikan bahwa property (bangunan rumah) tersebut sudah dialihkan kepemilikannya dari Ni Luh Mega Maryani menjadi milik Made Yoga.
 
Dari hasil kesepakatan, rumah tersebut tidak boleh disewakan sampai segala izin-izin untuk menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku dipenuhi.
 
Namun, pada tanggal 8 Desember 2023, pihak PT Swope membuka kunci tersebut dan mengganti dengan yang baru. Sehingga kejadian ini sudah dilaporkan dan di proses di Polresta Denpasar terkait Pasal 406 KUHP. Akibatnya, ARS atau Adam selaku Direktur PT Swope telah menjadi tersangka. Polisi selanjutnya memasang garis polisi atau Police Line pada property tersebut pada bulan Februari 2024.
 
Nah, pada tanggal 23 April 2024, police line tersebut dibuka karena menurut kepolisian sudah cukup bukti. Setelah Police Line dibuka, Made Yoga masuk ke dalam rumahnya. Keesokan harinya, yakni pada 24 April 2024 pagi hari, Made Yoga meninggalkan rumahnya dengan keadaan rumah digembok dan dirantai dari luar.
 
Tapi yang terjadi, sekitar bulan Mei 2024 bahwa rumahnya Made Yoga sudah digunakan kembali untuk usaha oleh pihak PT Swope tanpa seizin Pak Yoga. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya pada tanggal 16 November 2024, Pak Yoga kembali mendatangi rumahnya untuk ditinggali. R-005 
Scroll to Top