DENPASAR -fajarbali.com |Kasus peredaran narkoba di Bali diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Seorang kurir narkoba inisial SIKK (25) diringkus dengan barang bukti sabu hampir 1,5 kilogram dan 390 butir ekstasi.Â
Â
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombespol Radiant, tersangka SIKK merupakan kurir narkoba lintas Provinsi. Tersangka diketahui sudah mengedarkan 1,5 kilogram sabu di Bali. Â
Â
"Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian," beber Kombespol Radiant.Â
Â
Diungkapnya, tersangka SIKK ditangkap di wilayah Nyitdah, Kediri, Tabanan, pada Selasa 16 September 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari. Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti yang jumlahnya cukup banyak yakni hampir 1,5 kg sabu dan 390 butir ekstasi yang nilainya setara Rp.2,5 miliar.Â
Â
"Pengakuan tersangka mendapat pasokan narkoba dari pria berinisial S yang berada di luar Bali. Dia sudah dua kali menerima pasokan narkoba dari S," sebut perwira melati tiga dipundak ini.Â
Â
Dijelaskanya, paket pertama berupa 1 kilogram sabu diterima April 2025 di daerah Jimbaran. Serbuk kristal bening itu dipecah dan sudah habis diedarkan dengan sistem tempel dengan imbalan Rp15 juta.Â
Â
Kemudian, pasokan kedua pada Agustus 2025 lalu berupa 2 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi di daerah Jimbaran, Kuta Selatan. Barang bukti tersebut sebagian diedarkan di wilayah Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu.Â
Â
"Ia mendapat imbalan Rp.20 juta. Jadi, untuk setengahnya (sabu dan esktasi) sudah diedarkan," terangnya.Â
Â
Sehingga dari penyitaan barang bukti tersebut, pihaknya telah menyelamatkan 533 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba. R-005Â










