GIANYAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, dua pemuda nekat mencuri kompresor nitrogen milik majikannya. Pemuda As (25) dan AF (19) berhasil diringkus setelah menggondol barang tersebut yang bernilai belasan juta.
Pencurian dengan pemberatan terungkap dari laporan Ida Bagus Swimbawa (46) salah seorang karyawan bengkel cuci mobil, di Desa Singakerta, Ubud. Pada 8 April lalu, dirinya merasa curiga karena kondisi penutup mesin kompresor nitrogen di gudang bengkel yang terbuka. Setelah diamati, mesinya sudah raib dan temuannya itu diberitahukan ke majikan. Oleh pemilik bengkel, akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Ubud.
Dari olah TKP dan keterangan saksi, Reskrim Polsek Ubud memastikan pelaku mengatahui situasi di lokasi. Hingga akhirnya didapati identitas AS, yang beberapa hari sebelumnya diberhwntikan bekerja di tempat itu. Selama dua pecan aparat melakukan pelacakan dan diketahui pelaku tinggal di wilayah Kuta Utara.
“Kami amankan As dan AF di tempat ķostnya di Kuta Utara. Saat kami interogasi, merka mengakui telah mencuri mesin kompresor nitrogen tersebut,” jelas Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama, Selasa (4/5/2021) kemarin.
Baca Juga :
Tiga Siswa Gianyar Terima Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan, Ditanggung Mulai TK sampai Perguruan Tinggi
Padat Karya Tunai Lebih Banyak untuk Infrastruktur Pertanian, Bantu Warga PHK dan Warga Miskin Mendapat Pekerjaan
Penelusuran barang bukti, mesin tersebut sudah di jual kepada seseorang bernama MT seharga 1 juta.
“Barang bukti curian itu langsung kami amankan berikut mobil pickup plat DK 8195 QB yang digunakan pelaku saat beraksi,” tambahnya.
Saat interogasi, AS yang asal Sumatera Utara mengaku nekat mencuri mesin tersebut karena sakit hati dengan mantan majikannya. Karena dengan alasan Pandemi Covid-19, dirinya diberhentikan secara mendadak. Dalam kondisi menganggur, tidak punya uang, timbulah keinginannya untuk mencuri mesin tersebut. As mengaku beraksi di malam hari bersama rekannya AF asal Banyuwangi.
AS dan AF pun kini harus menjalani proses hukum dengan jeratan Pasal 363(1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sementara, MT yang membeli mesin juga diperiksa sebagai pengembangan kasus. (sar)
Pencurian dengan pemberatan terungkap dari laporan Ida Bagus Swimbawa (46) salah seorang karyawan bengkel cuci mobil, di Desa Singakerta, Ubud. Pada 8 April lalu, dirinya merasa curiga karena kondisi penutup mesin kompresor nitrogen di gudang bengkel yang terbuka. Setelah diamati, mesinya sudah raib dan temuannya itu diberitahukan ke majikan. Oleh pemilik bengkel, akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Ubud.
Dari olah TKP dan keterangan saksi, Reskrim Polsek Ubud memastikan pelaku mengatahui situasi di lokasi. Hingga akhirnya didapati identitas AS, yang beberapa hari sebelumnya diberhwntikan bekerja di tempat itu. Selama dua pecan aparat melakukan pelacakan dan diketahui pelaku tinggal di wilayah Kuta Utara.
“Kami amankan As dan AF di tempat ķostnya di Kuta Utara. Saat kami interogasi, merka mengakui telah mencuri mesin kompresor nitrogen tersebut,” jelas Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama, Selasa (4/5/2021) kemarin.
Baca Juga :
Tiga Siswa Gianyar Terima Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan, Ditanggung Mulai TK sampai Perguruan Tinggi
Padat Karya Tunai Lebih Banyak untuk Infrastruktur Pertanian, Bantu Warga PHK dan Warga Miskin Mendapat Pekerjaan
Penelusuran barang bukti, mesin tersebut sudah di jual kepada seseorang bernama MT seharga 1 juta.
“Barang bukti curian itu langsung kami amankan berikut mobil pickup plat DK 8195 QB yang digunakan pelaku saat beraksi,” tambahnya.
Saat interogasi, AS yang asal Sumatera Utara mengaku nekat mencuri mesin tersebut karena sakit hati dengan mantan majikannya. Karena dengan alasan Pandemi Covid-19, dirinya diberhentikan secara mendadak. Dalam kondisi menganggur, tidak punya uang, timbulah keinginannya untuk mencuri mesin tersebut. As mengaku beraksi di malam hari bersama rekannya AF asal Banyuwangi.
AS dan AF pun kini harus menjalani proses hukum dengan jeratan Pasal 363(1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sementara, MT yang membeli mesin juga diperiksa sebagai pengembangan kasus. (sar)