https://www.traditionrolex.com/27 Dinilai Sensitif, DPRD Bali Tunda Rencana Revisi Perda RTRW - FAJAR BALI
 

Dinilai Sensitif, DPRD Bali Tunda Rencana Revisi Perda RTRW

(Last Updated On: 21/01/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Setelah melalui pembahasan, akhirnya rencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dibatalkan oleh DPRD Bali. Hal ini didasarkan pada tidak adanya kata sepakat diantara anggota dewan.



Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi dasar pembatalan revisi Perda tersebut. Salah satunya yakni semakin dekatnya hajatan Pilkada. Apalagi, selama ini isu terkait penolakan terhadap Reklamasi Teluk Benoa masih sensitif dimasyarakat.

“Kalau revisi ini dibahas, kita khawatir persoalan menjadi berbeda meskipun pada dasarnya murni untuk merevisi sesuai aturan dan waktunya. Lebih baik kita tunda setelah Pilkada dibahas kembali,” terangnya, Minggu (21/1/2018).

Terkait penolakan Reklamasi Teluk Benoa, bukan hanya dilakukan oleh segelintir orang saja. Namun, sudah dilakukan oleh semua kader partai di Bali untuk menyelamatkan Bali. Terlebih lagi kader dari kawasan pariwisata seperti Kuta, Nusa Dua dan Tanjung Benoa sendiri sudah sejak lama menyerukan penolakan reklamasi bukan saat menjelang Pilgub.




Menurutnya, terkait Perda RTRW juga termasuk isu yang sangat sensitif di masyarakat. Ditakutkan, nantinya akan menjadi polemik. Mengingat, Bali akan menyelenggarakan Pilgub. Maka dari itu, karena dianggap tak tepat waktunya dan kondisinya, Fraksinya (PDIP) mengusulkan untuk ditunda.

“Saat rapat banyak usulan termasuk dari Fraksi PDIP meminta ditunda dan kita tidak bisa grasa-grusu, ini sangat sensitive,” paparnya.

Bukan hanya Perda RTRW, Rancangan Perda Atraksi Budaya (Raperda) Atraksi Budaya juga ditunda. Pasalnya, naskah akademik juga dinilai belum lengkap. Sehingga, banyak yang perlu disempurnakan. Disamping itu, belum ada masukan dari masing-masing kabupaten/kota.

Di Bali, disemua kabupaten/kota memiliki kearifan lokal yang berbeda. Jadi, bukan hanya soal Sabung Ayam (Tajen) saja yang akan diangkat dalam Perda Atraksi Budaya. “Kita pending sehingga diberikan waktu untuk penyempurnaan. Berbicara pelestrarian dan perlindungan terhadap hal hal yang unik, seperti di Jembrana dan kabupaten lain belum ada pemetaan, biar gak yang menjadi perdebatan saat pembahasan hanya masalah tajen saja,” tutup Politisi asal Kuta Selatan ini. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PPDP Badung Gelar Coklit di Kediaman Bupati Giri Prasta

Ming Jan 21 , 2018
Dibaca: 15 (Last Updated On: 21/01/2018)MANGUPURA-fajarbali.com | Berkaitan dengan dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), penyelenggara pemilu melaksanakan coklit serentak se-Indonesia mulai 20 Januari 2018. Seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan coklit di lima rumah, utamanya tokoh masyarakat dan publik figure di daerah masing-masing.  Save as PDF

Berita Lainnya