Dilaporkan Menganiaya Warga, Propam Polda Periksa 10 Oknum Resmob Polres Klungkung

IMG_20240708_190229

Loading

Kombespol Jansen Avitus Panjaitan. 

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penyidik Bidpropam Polda Bali telah memeriksa 10 oknum Resmob (Reserse Mobil) Polres Klungkung yang dilaporkan menyekap dan menganiaya warga bernama I Wayan Suparta (47). 
 
"Ya sudah diperiksa," ungkap Kombes Jansen saat dikonfirmasi awak media, Senin 8 July 2024. 
 
Dijelaskanya, keterangan 10 anggota Polres Klungkung itu masih didalami. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan personel Resmob tersebut. 
 
"Masih didalami Polda Bali. Jika nanti terbukti melakukan kesalahan maka para oknum itu dijatuhi hukuman sesuai kesalahannya," bebernya..
 
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan tidak hanya pada pelanggaran etik saja. Tapi dugaan penggelapan mobil yang dilakukan pelapor Wayan Suparta. Dari hasil pemeriksaan anggota Resmob diduga kuat pelapor Suparta terlibat dalam penggelapan mobil yang sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Klungkung. 
 
"Ada indikasi pelapor terlibat dalam penggelapan mobil yang tengah diselidiki Satreskrim Polres Klungkung. Itu juga jadi bagian pendalaman Propam. Intinya masih berproses. Bila terbukti, pasti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik di Polri juga peradilan umum," tegas Kombes Jansen. 
 
Diberitakan, 10 oknum anggota Polres Klungkung itu dilaporkan oleh seorang warga Klungkung bernama I Wayan Suparta, 47. Mereka dilaporkan ke SPKT Polda Bali pada Rabu 29 Juni 2024 terkait dugaan penculikan, penganiayaan, hingga perampasan terhadap Suparta selama tiga hari yakni 26-28 Mei 2024. 
 
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka pada gendang telinga sebelah kiri hingga cacat permanen. Selain itu korban juga trauma akibat penyiksaan yang dialaminya saat disekap selama tiga hari di beberapa tempat di Klungkung. 
 
Wayan Suparta kemudian meminta bantuan hukum ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Bali dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Korban mengaku selama proses pelaporan ke Polda Bali, ia acap mendapat teror oleh polisi pasca dirinya dilepas pada 28 Mei 2024. R-005 
Scroll to Top