Dihari HUT RI Ke-75 110 Warga Binaan Lapas Tabanan Dapat Remisi

TABANAN - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kalapas Tabanan Raden Budiman Priatna Kusuma menjelaskan Sebanyak 110 warga binaan Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II B Tabanan mendapatkan remisi umum HUT ke 75 Kemerdekaan RI. Penyerahan remisi dilakukan secara virtual, Senin (17/8/2020).




Dijelaskannya, bahwa dari total 185 orang warga binaan yang ada di Lapas Tabanan, sebanyak 110 orang mendapatkan remisi umum HUT ke 75 Kemerdekaan RI oleh Menteri Hukum dan HAM RI. "Warga binaan yang mendapatkan remisi ini berlatar belakang dari kasus bermacam-macam," ujarnya.




Lanjutnya Budiman, rinciannya dari 110 orang tersebut terdiri warga binaan laki-laki sebanyak 95 orang dan perempuan 15 orang. Dan terdiri dari warga binaan dengan kasus PP99 yakni kasus narkotika sebanyak 22 orang dan korupsi 1 orang. Sedangkan kasus pidana umum sebanyak 87 orang.




Adapun jumlah pemotongan masa hukuman yang didapat para warga binaan juga berbeda-beda mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Rinciannya remisi 1 bulan 37 orang, 2 bulan sebanyak 29 orang, 3 bulan sebanyak 25 orang, 4 bulan sebanyak 12 orang, 5 bulan sebanyak 6 orang, dan 6 bulan sebanyak 1 orang. Namun tahun ini tidak ada yang langsung bebas. "Untuk tahun ini tidak ada yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi," imbuhnya.




Dijelaskannya pemberian remisi masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya dimana warga binaan yang diusulkan harus memenuhi syarat administratif dan subtantif. Dimana syarat administratif salah satunya warga binaan harus sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan syarat subtantifnya diantaranya selama menjalani masa pidana warga binaan berkelakuan baik. "Dan di tahun ini warga binaan yang baru pertama kali diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 26 orang dan yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan remisi umum sebanyak 84 orang," jelasnya.(kdp).
Scroll to Top