Diduga Terlibat Korupsi BUMDes Dawan Kaler, Dua Distributor Air Kemasan UDAKA Jadi Tersangka

Jajaran Kejari Klungkung mengumumkan tersangka baru dalam perkara korupsi pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kamis (15/5/2025).

SEMARAPURA-fajarbali.com | Kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung semakin terang. Setelah mantan perbekel Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa disidang, Kejaksaan Negeri Klungkung kembali menetapkan dua tersangka baru, Kamis (15/5/2025). Yakni IWS dan IGSW selaku distributor air minum dalam kemasan UDAKA yang menjadi salah satu unit usaha BUMDes Kerta Laba Dawan Kaler.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka, S.H., M.H. menyampaikan, berdasarkan fakta dipersidangan penyidik bidang tindak pidana khusus yang dikomandoi oleh Putu Iskadi Kekeran, SH.MH telah menemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.726.764.000 tersebut. Yakni I.W.S dan I.G.S.W selaku distributor air minum dalam kemasan. Keduanya turut serta menikmati keuangan negara dengan secara melawan hukum. Untuk itu, Kejari Klungkung telah menetapkan IWS dan IGSW sebagai tersangka.

"Terhadap distributor tersebut (IWS dan IGSW) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos pada tanggal 5 Mei 2025," ungkap Kajari.

Setelah menyandang status terdangka, baik IWS maupun IGSW telah menjalani pemeriksaan awal pada tanggal 9 Mei 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, di hadapan penyidik tersangka I.W.S mengakui kesalahannya dan menitipkan uang sebesar Rp292.323.500 yang diakuinya sebagai kesalahan dirinya saat bertindak selaku distributor air minum dalam kemasan. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Klungkung.

Sama seperti tersangka IWS, tersangka IGSW juga telah mengakui kesalahannya saat menjalani pemeriksaan pada tanggal 14 Mei 2025. Tersangka juga menitipkan uang sejumlah Rp100.000.000 dari keseluruhan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka IGSW yaitu sebesar Rp 310.789.500. "Tersangka IGSW berjanji dalam surat pernyataan yang telah ditandatanganinya untuk bersedia mengembalikan total keseluruhan dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari perbuatannya. Sehingga diharapkan kerugian yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMDES Kerta Laba periode 2014 sampai 2020 dapat diminimalisir," ujar Iskadi Kekeran mengimbuhkan.

BACA JUGA:  Kejari Geledah SMKN 1 Klungkung, Sita Uang Ratusan Juta dan 293 Ijazah yang Ditahan Sekolah

Namun, meski sudah berstatus tersangka,
IWS maupun IGSW yang rupanya masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, Kadek Sudarmawa tidak ditahan. Penyidik Kejari berdalih tidak melakukan penahanan terhadap keduanya karena masih dalam pemeriksaan. "Keduanya (IWS dan IGSW) belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan. Keduanya juga masih koperatif," ujar Kajari Klungkung.

Untuk diketahui, terdakwa kasus penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam persidangan terungkap, Kadek Sudarmawa terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai kepala desa. Sehingga terjadi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler. Berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi dan bukti-bukti, terdakwa melanggar ketentuan pasal 3 (UU Tipikor Tahun 1999) sebagai seseorang yang menyelewengan kewenangan. Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Selain dituntut 6 tahun penjara, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp825 juta. Pembayaran uang pengganti ini harus dilakukan dalam tenggang waktu 1 bulan setelah adanya kekuatan hukum tetap. Apabila batas waktu tersebut habis, maka akan dilakukan lelang terhadap harga benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti, maka akan dipidana 2 tahun 6 bulan. W-019

Scroll to Top