https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Gara-gara Korek Api, Rumah Ludes Terbakar  - FAJAR BALI
 

Diduga Gara-gara Korek Api, Rumah Ludes Terbakar 

(Last Updated On: 05/12/2019)

PETANG – fajarbali.com | Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Banjar Petang Suci Desa Adat Petang, Badung Kamis (5/12/2019) pagi. Rumah milik I Gusti Ayu Anom Dewiani (40) diduga terbakar akibat korek api yang dinyalakan anaknya I Putu Krisna (17). 

 

Kebakaran mulanya diketahui tetangga korban, Ni Putu Putri (27) yang sudah bangun tidur sekitar pukul 06.00 Wita. Saksi terkejut melihat di rumah korban mengeluarkan asap tebal. Saksi mengetahui jika di rumah itu ditempati tiga orang. Yakni Gusti Ayu Anom Dewiani, anak kandungnya Putu Krisna (17) dan ibunya Ni Ketut Pundung (73). Santer terdengar, Putu Krisna mengidap gangguan jiwa. 
Saksi lalu menghubungi tetangga sekitar untuk bersama-sama mengecek rumah korban. Namun pas kejadian kebakaran, di rumah itu hanya ada anaknya Putu Krisna. Sedangkan neneknya sedang pergi ke pasar. Selain itu, saksi menemukan Putu Krisna sedang berada di luar rumah sendirian sambil pegang korek api. “Di luar rumah ada Putu Krisna pegang korek api. Ibunya bekerja, sedangkan neneknya (I Ketut Pundung) sedang Pergi ke pasar,” beber sumber.  
Sementara itu, dua unit mobil petugas pemadam kebakaran Petang yang dihubungi warga, berusaha menjinakkan api yang padam sekitar pukul 07.00 Wita. Akibatnya, kebakaran itu menghanguskan 1 bangunan rumah beserta isinya dan kerugian diduga puluhan juta rupiah. 
“Penyebab kebakaran belum bisa dipastikan. Namun diperkirakan api berasal dari korek api yang dimainkan oleh I Putu Krisna,” kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Gede Oka Bawa, Kamis (5/12/2019). (hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bos Hotel Kuta Paradiso Bantah Beri Keterangan Palsu 

Kam Des 5 , 2019
Dibaca: 13 (Last Updated On: 05/12/2019)DENPASAR – fajarbali.com | Terdakwa Harijanto Karjadi, owner dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP), menegaskan dirinya tidak terlibat memberikan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Saham No. 10, tertanggal 14 November 2011, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).     Save as PDF

Berita Lainnya