https://www.traditionrolex.com/27 Di Jembrana, UPP Bali gelar Sosialisasi Saber Pungli - FAJAR BALI
 

Di Jembrana, UPP Bali gelar Sosialisasi Saber Pungli

(Last Updated On: 12/03/2020)

NEGARA – fajarbali.com | Guna mencegah adanya pungutan liar, Pemkab Jembrana lewat Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Bali menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Gedung Kesenian Ir Soekarno Jembrana, Selasa (10/3/2020). Kegiatan yang dibuka Asisten Administrasi Umum I Ketut Kariadi Erawan tersebut melibatkan bendesa adat, perbekel, pecalang dan OPD Pemkab Jembrana. Tampak hadir selaku pembicara dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi Bali, Badan Intelejen Daerah, Irwasda dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.

 

Bupati Jembrana Putu Artha dalam sambutannya  yang dibacakan Asisten Administrasi Umum I Ketut Kariadi Erawan menyambut baik sosialisasi pencegahan pungutan liar oleh UPP Provinsi Bali. Hal “Saya harapkan peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pengetahuan tentang pungutan liar,” harapnya. Selain itu,  pelayanan yang berintegritas jika dipadukan dengan proses pelayanan yang berpedoman kepada norma, standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan pasti akan menghasilkan layanan yang berkualitas. “Layanan yang berkualitas itu tentu akan menghindarkan kita dari hal-hal negatif terhadap tindakan yang melanggar hukum. Kepada semua aparatur pemerintahan saya mengajak untuk melakukan perubahan sikap dan perilaku sebagai cerminan integritas. Saya meyakini semakin tinggi integritas maka akan berdampak semakin baiknya pengelolaan pemerintahan yang berujung kepada tercapainya cita-cita pembangunan,”imbuhnya. Bupati juga berharap supaya masyarakat melaporkan segala bentuk kecurangan, karena meyakini bahwa kontrol masyarakat juga merupakan salah satu komponen penting dalam upaya pencegahan pungli.

Sementara Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan secara marathon di kabupaten/kota di Bali. “Sosialisasi yang kita laksanakan bertujuan untuk mencegah terjadinya pungli yang berdampak pada tindakan hukum. Pembentukan Saber Pungli diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Saber Pungli yang mengacu pada Perpres, ada beberapa penekanan Presiden Joko Widodo antara lain jangan korupsi, harus kerja keras, cepat produktif, keras, jangan terjebak pada rutinitas, kerja berorientasi hasil nyata,” terangnya. Menurutnya, seluruh komponen wajib memahami apa itu pungli. Pungli adalah pengenaan biaya pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dan tidak sesuai ketentuan. Pungli adalah pungutan tanpa dasar hukum. Tiga unsur pungli yaitu pemerasan, suap dan gratifikasi. “Pungli berpotensi terjadi di ranah perijinan, penyaluran hibah bansos, bidang pendidikan dan pengadaan barang/jasa. Terkait dengan dana bantuan untuk desa adat, penggunaannya juga harus mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam penggunaan APBD,” terangnya. (prm).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Klinik UMKM, Inovasi Pemkab Badung Dalam Mendampingi Pelaku UMKM

Kam Mar 12 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 12/03/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Pemkab Badung senantiasa membuat inovasi dan gebrakan-gebrakan strategis yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Badung. Khusus untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Badung menerapkan inovasi berupa Klinik UMKM yang bertujuan untuk melakukan pendampingan terhadap para […]

Berita Lainnya