DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Di demo puluhan massa dari Forum Korban Solid Gold Berjangka, Senin (20/7/2020), disambut protes pimpinan PT. Solid Gold Berjangka, Peter Cristian Susanto.
Ia sangat menyayangkan aksi demo para peserta tidak memperhatikan hasil kesepakatan bersama. Dimana saat itu telah disetujui antara pihak Manajemen SGB Bali dengan tim kuasa hukum Forum Korban SGB sebelumnya.
"Pahami dulu hasil kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut tertuang jelas bahwa SGB Bali akan memberikan jawaban tertulis atas tuntutan rekan-rekan dari forum paling lambat 7 hari kerja ke depan, yang seharusnya jatuh pada 28 Juli 2020 mendatang," tegasnya, Senin (20/7) sore.
Untuk itu, Peter meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan. Karena dari awal manajemen SGB Bali memiliki komitmen untuk menyelesaikan semua persoalan ini dengan baik.
Selain itu Peter juga mengatakan aksi hari ini pun tidak didampingi kuasa hukum Forum Nasabah SGB. "Artinya kami pun meminta agar tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh rekan-rekan itu bisa ikut menjaga situasi agar tetap kondusif. Tapi kami berterimakasih karena mereka melakukan aksinya dengan damai," ungkapnya.
Menurut Peter, sebagai perusahaan pialang berjangka resmi dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan telah berdiri aejak tahun 2000, PT Solid Gold Berjangka memiliki reputasi yang teruji selama 20 tahun lebih.
Sehingga dia berharap penyelesaian masalah ini akan dilakukan sebaik mungkin. "Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan kepercayaan kepada kami dengan memberikan kami waktu untuk menyelsaikan masalah ini dengan baik," sebutnya.
Siang tadi, Senin (20/7/2020) aksi demo digelar di depan kantor PT Solid Gold Berjangka (SGB), jalan Merdeka, Denpasar. Puluhan pendemo menutup mulut mereka sendiri dengan tulisan "Tidak Bicara". Menariknya mereka berdemo tanpa suara atau pun orasi. Tuntutan yang mereka perjuangkan tertulis dalam sejumlah poster yang mereka bentangkan sepanjang aksi. Mereka pun menuntut uang mereka sebesar Rp 27 miliar dikembalikan oleh perusahaan PT SGB. (hen)