Dewan Rancang Perda Desa Adat

(Last Updated On: 13/06/2019)

MANGUPURA-fajarbali.com | DPRD Badung mulai merancang peraturan daerah (Ranperda) Desa Adat. Hal ini sebagai tindaklanjut dari Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang diterbitkan Gubernur Bali, Wayan Koster di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, Selasa (4/6/2019) lalu.



Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, Kamis (13/6).  Pihaknya mengaku tengah menyiapkan rancangan Perda tersebut. Aturan ini akan mengakomodir seluruh hak dan kewajiban desa adat di Badung. “Bagan besarnya (Perda Nomor 4 -red) kan  sudah ada, jadi kami tinggal menjabarkan aturan tersebut kebih rinci mengatur Desa Adat yang ada di Badung,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut akan menegaskan posisi desa adat di Badung, sehingga lebih mempermudah dalam menata, termasuk dalam penyaluran bantuan, baik bantuan pusat maupun daerah. “Dalam Perda Desa Adat di Badung kami akan mengatur sedetail mungkin, termasuk kerukunan antaragama yang sudah terjalin dengan baik,” tegasnya.



Ranperda mengenai desa adat di Badung ini, kata politisi asal Dalung, Kuta Utara ditargetkan rampung sebelum masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2014-2019 berakhir 4 Agustus mendatang. “Secepatnya akan kami kerjakan, harapnya sebelum masa jabatan berakhir sudah rampung, sehigga dapat disahkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Seperti diketahui, jumlah Perda yang telah dihasilkan oleh legislator gumi keris mencapai 20 Perda pada tahun 2015, 18 Perda masing-masing diselesaikan pada tahun 2016, 2017, dan 2018. Pada tahun tahun 2019 ini, Dewan Badung menargetkan 16 Perda sampai satu tahun anggaran atau Desember 2019. Namun, pada masa persidangan pertama tahun ini baru ketok palu satu perda. 



Dewan pun menargetkan sebelum lengser pada Agustus mendatang, sudah bisa menambah empat sampai enam Perda lagi. “Kami akan berupaya menyelesaikan sejumlah Perda yang belum rampung. Sejauh ini memang ada beberapa Perda yang masih dalam tahap pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus). Kami berharap perda ini sudah bisa rampung dan ditetapkan dalam rapat paripurna dewan sebelum 4 Agustus,” terangnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan ada beberapa Ranperda memang gagal diselesaikan tahun sebelumnya karena beberapa faktor. Salah satunya adalah karena masih menunggu terbitnya peraturan diatasnya. Selain itu juga ada yang sudah digodok, namun penetapannya masih menunggu harmonisasi Perda di Provinsi.(put)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pelaku Penjambretan Pasutri Asal Singapura Diringkus 

Kam Jun 13 , 2019
Dibaca: 8 (Last Updated On: 13/06/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Aksi jambret yang terjadi di depan Masjid AL Rahmat Jalan Raya Kuta, menimpa pasangan suami istri asal Singapura, Uegene Aathar (25) diungkap tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, Resmob Polresta Denpasar dan Polsek Kuta.  Save as PDF

Berita Lainnya