https://www.traditionrolex.com/27 Dewan Pers Nyatakan 27 Peserta UKW X PWI Kompeten - FAJAR BALI
 

Dewan Pers Nyatakan 27 Peserta UKW X PWI Kompeten

(Last Updated On: 28/05/2023)
Dewan Pers Nyatakan 27 Peserta UKW X PWI Kompeten
Dewan Pers Nyatakan 27 Peserta UKW X PWI Kompeten

BADUNG-fajarbali.com | Guna meningkatkan profesionalitas wartawan, dan selalu berpedoman teguh pada UU Pers No 40 Tahun 1999 serta berpatokan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pada setiap peliputan berita, maka Dewan Pers menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diikuti PWI dan IJTI selama 2 hari 26-27 Mei 2023.

Dalam UKW tersebut diikuti oleh 42 peserta yang terbagi jenjang Muda, Madya dan utama, dimana peserta PWI sebanyak 27 orang dan IJTI berjumlah 12 peserta, sejatinya PWI memiliki 30 peserta UKW hanya saja 3 peserta berhalangan hadir, sedangkan IJTI yang awalnya 12 peserta 1 berhalangan hadir. jadi dari 38 peserta baik dari PWI maupun IJTI yang mengikuti kelas Muda sebanyak 26 orang, kelas Madya 6 orang dan Utama 6 orang. Dalam acara penutupan UKW X tersebut ditutup langsung Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya. Semua peserta dinyatakan “Kompeten”. Hasil tersebut dibacakan langsung oleh Koordinator Penguji UKW X PWI Bali, Djoko Tetuko bertempat di Ballroom Hotel Mercure Legian Bali, Sabtu (27/5/2023).

Koordinator Penguji PWI Djoko Tetuko mengatkan, kepada peserta UKW yang sudah dinyatakan Kompeten saat melakukan peliputan diharuskan berpakaian yang rapi, jaga etika kesopanan saat wawancara dengan narasumber. “Saya mengingatkan jangan sekali-kali menulis berita yang tidak benar. Jangan menyombongkan diri, tetap bekerja secara profesional,” tegasnya, sembari mengingatkan pentingnya menjaga “Etika dan adab” dalam menjalankan profesi sehari-hari.

Sementara Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan Kompeten sesuai jenjangnya. Ia berpesan, agar ikut menjaga marwah pers serta ikut memberikan edukasi baik langsung atau tidak langsung terkait menjadi wartawan yang baik dan profesional berpedoman kepada KEJ dan UU Pers No 40 Tahun 1999, kepada rekan -rekan wartawan yang belum melakukan UKW.

“Saya tidak lupa berpesan, bagi yang sudah dinyatakan Kompeten, diharapkan menjaga etika sopan santun terhadap narasumber, sebagai wartawan harus bisa menjaga nama baik wartawan maupun institusi,” pesannya. (kdk)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mahasiswa Unud Terima CSR Beasiswa dari Bank BPD Bali

Ming Mei 28 , 2023
Gerakan Pelajar Bali Menabung Untuk Menciptakan Generasi Bali Pintar, Sehat dan Hijau
CSR BPD Unud

Berita Lainnya