Dewan Klungkung Tolak Wacana Mutasi Pejabat

(Last Updated On: 07/03/2018)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Mutasi pejabat yang sempat diwacanakan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada menuai respon dari pihak DPRD. Rabu (7/3/2018) Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru meminta mutasi tak dilangsungkan sepanjang Pilkada. Hal tersebut dikhawatirkan dapat memicu polemik. 



Politisi asal Nusa Penida ini mengatakan, seharusnya masalah mutasi tak dilakukan selama tahap Pilkada. Apalagi situasi di kalangan PNS masih kondusif. Wayan Baru menilai, prihal mutasi bukanlah hal yang mendesak. Terbukti, meski selama ini jabatan yang kosong diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) kinerja mereka masih bagus. Klungkung bahkan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. 



“Sifatnya juga tidak mendesak. Masih nyaman, terlebih dengan DPR sebagai mitra kerja. Kinerjanya juga tetap berjalan sesuai harapan dewan,” jelasnya.

Wayan Baru pun berharap, roda pemerintahan saat ini difokuskan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Namun, kalaupun wacana mutasi ini direalisasikan, pihaknya mengatakan segera akan membahasnya dalam rapat kerja. Tentu saja agenda utamanya adalah meminta keterangan secara langsung dari Pjs Bupati, Wayan Sugiada. 

Di samping itu, ia juga mengingatkan sebelum Pjs Bupati melakukan mutasi, harus mengantongi izin tertulis dari Kemendagri terlebih dahulu. 




Seperti diberitakan sebelumnya, Pjs Bupati Klungkung, Wayan Sugiada menyampaikan, dirinya sudah minta Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra untuk melakukan pendataan terkait jabatan yang ‘kosong’. Bila sudah rampung, maka segera akan diajukan usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Meski demikian, Sugiada menegaskan mutasi hanya akan dilakukan apabila telah memperoleh izin terulis dari Kemendagri. “Kalau bisa kita usulkan ke Kemendagri. Kalau ada izin tertulis, ya kami lakukan, kalau tidak ada, ya tidak berani,” tegas mantan Karo Hukum dan HAM Provinsi Bali ini. 

Apabila memperoleh izin, maka mutasi hanya akan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setingkat eselon III dan IV. Sedangkan untuk pejabat setingkat eselon II tidak dapat dilakukan karena memakan waktu yang panjang. Harus dilakukan oleh panitia seleksi melalui lelang jabatan. 




Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana menyampaikan, hingga saat ini total ada 29 jabatan yang kosong. Mulai dari eselon IV, III, hingga II. Susana merinci,  untuk setingkat eselon IIb yang kosong hanya satu, yakni kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), selanjutnya eselon IIIa sebanyak 3,  eselon IIIb ada 6 jabatan yang kosong, 16 eselon IVa dan 3 eselon IVb. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dewan Badung Jelaskan Ranperda Inisiatif

Rab Mar 7 , 2018
Dibaca: 4 (Last Updated On: 07/03/2018)MANGUPURA-fajarbali.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) satu di antaranya adalah Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, (7/3/2018) Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah I Nyoman Oka Widyanta, SH, MH memberikan penjelasan terhadap […]

Berita Lainnya