Dewan Klungkung Satu Suara, Setujui Dua Ranperda Jadi Perda

(Last Updated On: 22/11/2021)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung akhirnya mencapai titik final.

Hal ini menyusul pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Klungkung yang ‘satu suara’ untuk menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, melalui paripurna yang digelar Senin (22/11/2021).

Paripurna yang dilangsungkan secara maraton tersebut, mengagendakan pendapat akhir fraksi dan juga pendapat akhir kepala daerah. Dalam paripurna tersebut, Fraksi Nasdem melalui pandangan akhir fraksi yang disampaikan Wayam Mudayana menyampaikan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah  yang di ajukan Bupati untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung. Demikian juga dengan Fraksi Persatuan Demokrat, Golkar, dan Gerindra.

Fraksi Hanura melalui Luh Andriani juga menerima dan menyetujui, hanya saja ada sejumlah catatan yang disematkan. Diantaranya, Fraksi Partai Hanura  berpendapat potensi retribusi yang belum digarap justru ada pada  bangunan gedung yang belum memiliki  izin  mendirikan bangunan yang terdapat di sepanjang Pantai Nusa Penida , Lembongan dan Ceningan. Pengalaman membuktikan bahwa banyak  investor  membangun  dulu  baru mengurus izin. Hal ini dikhawatirkan akan terjadi  saat  diberlakukan Peraturan Daerah  Tentang  Retribusi Bangunan Gedung.

“Untuk mencegah kejadian seperti itu  agar tidak terulang, Fraksi Partai Hanura  minta kepada saudara Bupati  Klungkung  agar  memerintahkan  OPD penegak perda untuk  memenuhi target  patroli dan target  operasi penegakan perda,” sarannya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga memberi catatan khusus. Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan akhir fraksinya yang dibacakan Nengah Ary Priadnya mengharapkan tim yustisi dan penyidik sapol PP mengefektifkan yustisi agar tidak terjadi keterlambatan eksekusi terhadap pelanggar pelaku pembangunan gedung. Hal ini ditujukan agar terjadinya tertib perizinan. Kekudian, dalam rangka memenuhi target retibusi parkir dan menyumbat kebocoran-kebocoran parkir diharapkan petugas dari Dispenda, datang 2 kali dalam sehari, keseluruh titik parkir untuk melakukan penarikan dan penghitungan.

“Petugas Dispenda mengumpulkan perolehan retribusi setiap hari selanjutnya menyetor ke kas daerah. Petugas yang mengumpulkan siang hari langsung menyetorkan ke kas daerah, sedangkan yang menarik malam hari menyetorkan ke esokan pagi ke kas daerah,” usulnya dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom tersebut.
Di sisi lain, pendapat akhir Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta terkait dua Ranperda tersebut berharap, dapat terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat setelah kedua Ranperda tersebut ditetapkan dan diterapkan. “Setelah dua Rancangan Peraturan Daerah  ini dapat kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta diharapkan akan tercapai pembangunan yang merata untuk seluruh wilayah  Kabupaten Klungkung,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, pada paripurna yang digelar Selasa (16/11) lalu, dalam penjelasan yang dipaparkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta disebutkan,
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diajukan dalam rangka meningkatkan pelayanan fasilitas parkir pada tempat khusus parkir dengan penyediaan tempat parkir harian yang disediakan bagi pengguna layanan parkir yang membutuhkan. Penyediaan fasilitas tempat parkir harian tersebut, memberikan potensi bagi pendapatan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan daerah melalui retribusi parkir.

Berdasar rancangan, rencananya setiap kendaraan yang ‘menginap’ di terminal akan dikenai retribusi harian. Dengan pengaturan, untuk alat berat dikenai Rp20.000/hari, tronton Rp20.000/hari,
bus/truk dan yang sejenis Rp20.000/hari
mini bus/mikrobus angkutan pariwisata Rp10.000/hari, sedan/jeep/mikrolet/
mikrobus/pick up dan yang sejenis Rp10.000/hari, dan sepeda motor Rp5.000/hari.

Sementara, terkait Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bupati Suwirta menjabarkan,  Ranperda tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Di samping juga dalam upaya untuk meningkatkan peran dan fungsi pemerintah daerah dalam memberikan kemanfaatan umum serta pemberian layanan kepada masyarakat khususnya pada  pelayanan persetujuan bangunan gedung. Harapannya, terwujud penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib. Baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Angkutan Siswa Gratis di Klungkung Beroperasi 14 Hari

Sen Nov 22 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 22/11/2021)SEMARAPURA-fajarbali.com | Setelah nyaris 2 tahun terhenti karena pandemi Covid-19, kini Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali melanjutkan program angkutan siswa gratis. Terhitung sejak Senin (22/11/2021), para sopir angkutan siswa gratis di Kecamatan Klungkung kembali beraktivitas.  Save as PDF

Berita Lainnya