BANGLI-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Ketua Komisi II DPRD Bangli, I Ketut Mastrem mendesak Pemkab Bangli untuk segera menuntaskan persoalan piutang terutama Pajak Hotel dan Restaurant (PHR) yang telah nunggak sejak puluhan tahun silam. Caranya bisa dilakukan dengan pengurangan ataukah dengan pemutihan, tentunya agar disesuaikan peraturan yang berlaku.
“Dalam Perda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati, yang paling penting kita sudah sarankan, terkait piutang yang sudah ada sejak puluhan tahun tidak diselesaikan, agar tahun ini bisa dieksekusi,” tegas Mastrem saat dihubungi Rabu (30/6/2021).
Piutang yang dimaksud, kata Mastrem yang saat itu didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles, terutama terkait tunggakan PHR dari wajib pajak kepada Pemerintah Daerah. Terlebih piutang itu, sudah terjadi dari tahun 1990-an dan itu berlanjut sampai sekarang sehingga selalu naik di neraca keuangan daerah.
Baca Juga :
DLH Bangli Harapkan Bantuan Tambahan Armada Truk Sampah dan Skylift
Penutupan Bulan Bung Karno, Suradnyana, Pemuda Buleleng Mencontoh Spirit Perjuangan Sang Proklamator
“Itu tidak kunjung ada penyelesaiannya, sehingga cukup mengganggu neraca keuangan daerah dari tahun ke tahun. Karena itu, kami sudah merekomendasikan agar segera diselesaikan sesuai Perda yang ada. Apakah itu pengurangan, atau kah pemutihan. Silakan, Pemkab Bangli melakukan pendekatan terlebih dahulu. Kalau memang ada restaurant yang sudah tidak buka, penyelesaiannya seperti apa. Yang penting sekarang harus sudah ada eksekusi,” pintanya.
Ditekankan lagi, pengurangan ataukah penghapusan yang akan dilakukan Pemkab Bangli dipersilakan. “Dari pada dibiarkan terus dalam neraca keuangan daerah dan tak kunjung diselesaikan, akan terus muncul disana. Ini mengganggu neraca keuangan daerah. Punya piutang, tapi tidak bisa dipakai apa-apa. Ini, harus segera diselesaikan sesuai peraturan yang ada,” ungkap Politisi PDIP asal desa Katung, Kintamani ini.
Dalam hal ini, lanjut dia, eksekusi terhadap penyelesaian piutang tersebut harus segera dilakukan, agar masyarakat tidak merasa digantung keberadaan wajib pajaknya dan Pemkab Bangli juga tidak selalu setiap tahun menaikkan ke dalam neraca keuangan tanpa ada kejelasan.
“Kebijakan tersebut mesti ditempuh segera, supaya jangan sampai kondisi ini mempengaruhi wajib pajak lain,” jelasnya. Terlebih yang namanya PHR, sejatinya tidak memberatkan wajib pajak karena merupakan titipan dari pengunjung kepada daerah.
Sementara Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli, Ketut Riang saat dikonfirmasi mengakui per tanggal 31 Desember 2020, piutang pajak hotel sebesar Rp 112.366.188 dan piutang pajak restaurant sebesar Rp 1.528.511.311. “Piutang PHR itu, ada dari tahun 1990 tak kunjung dibayar. Padahal, penagihan sudah terus kita lakukan, tapi sudah tidak ada,” ungkapnya.
Sedangkan selain PHR, tidak ada piutang yang mengalami tunggakan sampai puluhan tahun. Karena itu, pihaknya mengakui sekarang telah merencanakan akan mengajukan usulan penghapusan piutang PHR yang memang benar-benar sudah tidak beraktivitas. “Untuk penghapusan itu, apakah akan melalui Perbup ataukah Perda, nanti masih dikaji,” sebutnya.
Terkait rencana penghapusan piutang tersebut, dipastikan, akan diterapkan kepada wajib pajak yang tempatnya sudah tidak ada, orangnya sudah tidak ada dan sudah tidak beraktivitas lagi. “Untuk itu, pendataan masih akan kita lakukan,” pungkasnya. (ard)
“Dalam Perda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati, yang paling penting kita sudah sarankan, terkait piutang yang sudah ada sejak puluhan tahun tidak diselesaikan, agar tahun ini bisa dieksekusi,” tegas Mastrem saat dihubungi Rabu (30/6/2021).
Piutang yang dimaksud, kata Mastrem yang saat itu didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles, terutama terkait tunggakan PHR dari wajib pajak kepada Pemerintah Daerah. Terlebih piutang itu, sudah terjadi dari tahun 1990-an dan itu berlanjut sampai sekarang sehingga selalu naik di neraca keuangan daerah.
Baca Juga :
DLH Bangli Harapkan Bantuan Tambahan Armada Truk Sampah dan Skylift
Penutupan Bulan Bung Karno, Suradnyana, Pemuda Buleleng Mencontoh Spirit Perjuangan Sang Proklamator
“Itu tidak kunjung ada penyelesaiannya, sehingga cukup mengganggu neraca keuangan daerah dari tahun ke tahun. Karena itu, kami sudah merekomendasikan agar segera diselesaikan sesuai Perda yang ada. Apakah itu pengurangan, atau kah pemutihan. Silakan, Pemkab Bangli melakukan pendekatan terlebih dahulu. Kalau memang ada restaurant yang sudah tidak buka, penyelesaiannya seperti apa. Yang penting sekarang harus sudah ada eksekusi,” pintanya.
Ditekankan lagi, pengurangan ataukah penghapusan yang akan dilakukan Pemkab Bangli dipersilakan. “Dari pada dibiarkan terus dalam neraca keuangan daerah dan tak kunjung diselesaikan, akan terus muncul disana. Ini mengganggu neraca keuangan daerah. Punya piutang, tapi tidak bisa dipakai apa-apa. Ini, harus segera diselesaikan sesuai peraturan yang ada,” ungkap Politisi PDIP asal desa Katung, Kintamani ini.
Dalam hal ini, lanjut dia, eksekusi terhadap penyelesaian piutang tersebut harus segera dilakukan, agar masyarakat tidak merasa digantung keberadaan wajib pajaknya dan Pemkab Bangli juga tidak selalu setiap tahun menaikkan ke dalam neraca keuangan tanpa ada kejelasan.
“Kebijakan tersebut mesti ditempuh segera, supaya jangan sampai kondisi ini mempengaruhi wajib pajak lain,” jelasnya. Terlebih yang namanya PHR, sejatinya tidak memberatkan wajib pajak karena merupakan titipan dari pengunjung kepada daerah.
Sementara Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli, Ketut Riang saat dikonfirmasi mengakui per tanggal 31 Desember 2020, piutang pajak hotel sebesar Rp 112.366.188 dan piutang pajak restaurant sebesar Rp 1.528.511.311. “Piutang PHR itu, ada dari tahun 1990 tak kunjung dibayar. Padahal, penagihan sudah terus kita lakukan, tapi sudah tidak ada,” ungkapnya.
Sedangkan selain PHR, tidak ada piutang yang mengalami tunggakan sampai puluhan tahun. Karena itu, pihaknya mengakui sekarang telah merencanakan akan mengajukan usulan penghapusan piutang PHR yang memang benar-benar sudah tidak beraktivitas. “Untuk penghapusan itu, apakah akan melalui Perbup ataukah Perda, nanti masih dikaji,” sebutnya.
Terkait rencana penghapusan piutang tersebut, dipastikan, akan diterapkan kepada wajib pajak yang tempatnya sudah tidak ada, orangnya sudah tidak ada dan sudah tidak beraktivitas lagi. “Untuk itu, pendataan masih akan kita lakukan,” pungkasnya. (ard)