Dewan Bangli Dorong Transparansi Pendataan Calon Penerima BLT Agar Tidak Tumpang Tindih

(Last Updated On: 14/05/2020)

BANGLI – fajarbali.com | Berbagai wacana Pemerintah untuk bisa meringankan beban masyarakat yang tengah dilanda wabah Covid-19, nyatanya sampai saat ini belum bisa sepenuhnya direalisasikan di Kabupaten Bangli. Salah satunya terkait penangguhan kredit bank dan bantuan langsung tunai (BLT).  Yang mana, terkait BLT sebesar Rp 600.000 per bulan per keluarga, kemungkinan masih dalam tahap pendataan. Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Bangli, I Komang Carles  mendorong dinas terkait untuk melakukan pendataan yang benar-benar valid dan transparans supaya bantuan yang diberikan tepat sasaran serta tidak tumpang tindih. “Terkait BLT, Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten semestinya menindaklanjuti dari awal. Jangan sampai masyarakat hanya bisa terus berharap dan jadi resah karena tidak ada kejelasan,” ungkap Komang Carles, Kamis (14/05/2020).

 

 

Dampaknya, bantuan yang sangat diharapkan masyarakat ditengah wabah Corona saat ini, justru masih berkutat di dalam pendataan saja. Padahal acuannya, sudah jelas bagi penerima manfaat BLT tersebut. “Dalam hal ini, datanya harus betul-betul valid sehingga tepat sasaran. Jangan sampai warga mampu dan tidak sesuai syarat yang justru mendapatkannya,” tegasnya. Seperti dicontohkan di daerah kelahirannya di desa Batur, Kintamani, pihak desa telah melakukan survey agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan nanti masyarakat juga diberi kesempatan menilai. “Yang saya herankan juga, masalah keringanan suku bunga dan kredit. Selama ini, Pemerintah gembar-gembor soal keringanan suku bunga, tapi tidak ada apa-apa juga,” sesalnya.

Karena itu, Politisi Partai Demokrat asat desa Batur ini, meminta Pemerintah Pusat tidak usah mewacanakan hal-hal yang tidak mungkin bisa direalisasikan karena hanya akan mengundang keluhan dan keresahan dari masyarakat. “Termasuk yang punya kredit KUR yang katanya bisa ditangguhkan, juga tidak linier kebijakannya. Kemungkinan karena tidak ada tindak lanjut juga dari pemerintah daerah, baik propinsi dan kabupaten,” jelasnya. Padahal dalam hal ini, menurut Carles, Pemerintah Daerah bisa menindaklanjuti kepada bank milik daerah supaya turut membantu memberikan keringanan kepada masyarakat ditengah kondisi yang serba sulit saat ini.

Untuk diketahui Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) akan memberikan BLT untuk mengurangi beban masyarakat desa ditengah tekanan ekonomi akibat pandemic Covid-19. Dimana, secara umum ada dua syarat utama bagi calon penerima manfaat yang berhak atas BLT sebesar Rp 600.000 per bulan per keluarga selama tiga bulan. Dengan demikian, masyarakat desa bisa mendapatkan Rp 1,8 juta dari dana desa.

Syarat utamanya, adalah masyarakat desa yang masuk dalam pendataan karena kehilangan mata pencaharian. Berikutnya, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan social lain dari Pemerintah Pusat. Berikutnya, calon penerima BLT dari dana desa bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT lain hingga kartu keluarga. (arw)

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Geger, Warga Desa Belancan Temukan Mayat Tergantung Di Pohon Bambu

Kam Mei 14 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 14/05/2020)BANGLI – fajarbali.com | Warga Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Bangli digegerkan dengan penemuaan sesosok mayat yang tergantung di pohon bambu, Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 16.00 Wita. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kintamani.      Save as PDF

Berita Lainnya