Desa Wisata di Bali Wajib Kantongi Sertifikat CHSE

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dalam upaya mendukung kebangkitan sektor pariwisata di Bali dan meningkatkan kepercayaan wisatawan dimasa pandemi Covid-19, sertifikat protokol kesehatan CHSE, (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) wajib hukumnya untuk dimiliki oleh semua pelaku usaha di industri pariwisata, baik itu hotel, villa, restaurant, jasa travel maupun desa wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan, untuk desa wisata yang ada dan sudah dimiliki oleh masing-masing desa di Bali diharapkan mulai mengurus persyaratan CHSE. Dinas Pariwisata di Kabupaten/Kota harus mendampingi para pengelola desa wisata tersebut. Sebab, jika tidak tersertifikasi CHSE, maka desa wisata tidak akan direkomendasikan untuk dikunjungi.

"Persiapan sertifikasi tersebut bertujuan untuk ancang- ancang ketika pariwisata kembali dibuka. Sebab desa wisata merupakan obyek pariwisata yang ada di tingkat desa, dan terdapat pengelolanya masing-masing. Walaupun sekarang belum dibuka, untuk pariwisata kita ke depan tetap mempersiapkan diri. Karena desa wisata ini cenderung memiliki fasilitas yang cukup lengkap seperti ketersediaan restoran dan atraksi lainnya. Semuanya itu harus mengetahui dan mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya, Selasa (13/7/2021).

Putu Astawa juga menyampaikan bahwa di masing-masing kabupaten memiliki jumlah desa wisata yang berbeda-beda. Ia menyarankan agar Dinas Pariwisata Kota dan Kabupaten tanggap dalam mengarahkan pengelola desa wisata serta mempersiapkan beberapa hal yang memang harus dilakukan untuk memperoleh sertifikat CHSE.

Baca juga :
Warga Binaan Rutan III B Gianyar Mendapat Vaksin, Terdapat Warga Binaan Tidak Lolos Screening
Tabrak Anjing Liar di Batubulan, Pengendara N-Max Patah Pinggul


"Yang perlu dipersiapkan, harus ada alat ukur suhu, harus ada alat cuci tangan yang memadai, rambu-rambu penggunaan masker, dan jaga jarak seperti biasanya. Sama seperti CHSE untuk hotel dan restoran beberapa waktu lalu, itu sama prinsipnya," terangnya.

Ditambahkannya, jika desa wisata yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat CHSE tersebut, dipastikan tidak akan diberikan rekomendasi untuk dikunjungi. Baik untuk wisawatan domestik atau mancanegara.

"Kalau tidak urus, ya kita tidak berikan rekomendasi untuk dikunjungi. Berarti belum layak untuk dikunjungi. Ini tentunya saja bertujuan untuk melindungi wisatawan dari segala bentuk ancaman penyakit menular salah satunya virus Covid-19. Selain itu, hal ini akan mempengaruhi kepercayaan wisatawan itu sendiri dan akan berimbas pada pariwisata dan perekonomian," tegasnya.

  Ia pun berharap semua desa wisata yang ada di Bali bergegas mengurus sertifikasi CHSE. Sebab ini difasilitasi secara gratis oleh Kementerian Pariwisata.

"Menghadapi tren perubahan yang terjadi pada sektor pariwisata di tengah situasi pandemi Covid-19, meski sebaik apapun kualifikasi yang dimiliki, belum bisa meyakinkan jika tak dilengkapi bukti sertifikat," pungkas Putu Astawa. (dha)
Scroll to Top