Sempat tidak dimasukkan kedalam 12 desa yang harus mengungsi karena radiusnya 6 kilmeter dari puncak Gunung Agung, akhirnya melalui rapat antara Forum Pasebaya Agung, Pemkab Karangasem, PVMBG dan BNPB akhirnya memutuskan untuk memasukan dua desa adat yakni Desa Adat Sebun dan Bukit Galah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem memasukkan kedua desa adat tersebut kedalam radius 6 kilometer yang mengharuskan masyarakatnya mengungsi.
AMLAPURA-fajarbali.com | Rapat yang digelar di wantilan kantor bupati Karangasem, Minggu (7/1/2018) sore tersebut diambil mengingat kedua desa adat tersebut berada dikaki gunung agung. Sementara dari data yang dikeluarkan sebelumnya kedua desa adat tersebut tidak masuk kedalam radius 6 kilometer. Sekretaris Pasebaya, I Wayan Suara Arsana mengakui, keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan penjelasan dari Pasebaya maupun pihak lainya. “Kemarin salah satunya diputuskan itu, memasukan kedua desa adat tersebut yang sebelumnya tidak masuk,” ujar Suara Arsana.
Dikatakanya, pertemuan tersebut juga melibatkan Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, PVMBG, I Gede Suantika, direktur PRB BNPB Lilik Kurniawan,Kasdim I.N Salindra, serta forum Pasebaya Agung. Penambahan desa adat tersebut Sebun, diakui Suara Arsana dengan melihat kondisi dilapangan secara langsung. “Desa Adat Sebun dan Bukit Galah lokasinya di sebelah timur Pura Pasar Agung, sebelumnya tidak masuk sekarang masuk,” ujarnya.
Diakui Suara Arsana, Desa Adat Sebun dan Bukit Galah wilayahnya berada di radius 4 kilometer dari puncak. Sebelumnya, kata Suara Arsana, keduanya tidak masuk kedalam wilayah yang harus mengungsi karena secara kedinasan keduanya berdesa dinas ke Desa Sebudi. “Karena KTP-nya Desa Sebudi mereka tidak bisa mengungsi tapi mereka tinggal diradius 4 kilometer,” ujarnya lagi.
Suara Arsana mengatakan, penetapan desa adat Sebun tersebut yang dilakukan melalui rapat koordinasi tentang penepatan desa-desa dan dusun yang masuk dalam radius 6 kilometer meliputi, di kecamatan Rendang yang masuk radius 6 kilometer yakni Desa Besakih yang terkena hanya dusun Temukus, Angsoka, Kidulingkreteg, dan banjar Kesimpar. Kecamatan Kubu yang masuk radius 6 kilometer diantaranya, Desa Ban yang masuk dusun Bunga, Daya,Cegi,Pengalusan,Belong,Pucang,Bonyoh,dan Cucut. Desa Dukuh diantaranya, dusun Dukuh,Batu Giling,Buana Kusuma,dan Pandan Sari.
Untuk di desa Kubu yang masuk radius yakni Dusun Juntal. Desa Baturinggit yang masuk yakni Dusun Bantas. Sedangkan, Kecamatan Abang, yang masuk kedalam wilayah radius 6 kilometer yakni, Desa Datah yang meliputi Dusun Kedampal, Karangsari,Juwuk dan Wates. Sementara Desa Nawakerthi yakni Dusun Bau Kawan dan Bau Kangin. Sementara Kecamatan Bebandem desa yang masuk radius 6 kilometer yakni, Desa Jungutan di dusun Yeh Kori,Kubu Pangi,Untalan dan Galih. Desa Bhuana Giri terdapat empat dusun yakni, dusun Tanah Aron, Nangka, Kemoning,dan Bhuana Kerta. Kecamatan Selat desa yang masuk keradius 6 kilometer yakni Desa Sebudi ada 7 dusun, yakni dusun Lebih,Telun Buana,Badeg Dukuh,Sogra, Pura,Badeg Tengah,dan desa Adat Sebun. (bud)