Desa Adat Kintamani Keluarkan Pararem Pembatasan Keluar Rumah Disertai Sanksi

BANGLI - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Menindaklanjuti himbauan Pemerintah Propinsi Bali, desa adat di Bali kini mulai meningkatkan perannya dalam  menjaga keselamatan dan kesehatan warganya dari penyebaran virus covid-19 (corona). Seperti yang dilakukan Desa Adat Kintamani, Bangli. Salah satu upaya yang  dilakukan yakni dengan membuat perarem atau intruksi bagi warga setempat untuk mematuhi petunjuk pemerintah guna menekan penyebaran virus mematikan tersebut. Dalam pararem itu, salah satu yang diatur yakni membatasi masyarakat keluar rumah. Jika dilanggar, sanksi adat dipastikan akan dijatuhkan.

 

Bendesa Adat Kintamani Jro Nyoman Sukadia saat dikonfirmasi Selasa (31/3/2020), membenarkan pihaknya telah mengeluarkan pareram tersebut, tertanggal 30 Maret 2020. “Pareram itu telah menjadi kesepakatan Bendesa Adat Kintamani bersama Kelian Banjar Adat se-Desa Adat Kintamani,” ungkapnya. Dalam surat tersebut disebutkan, bagi orang tua agar mengawasi anak-anaknya untuk menghindari keramaian dengan tetap di rumah selama 14 hari dari tanggal 30 Maret sampai dengan 14 April 2020. Apabila intruksi ini tak diindahkan, akan ditindak dan dikenai sanksi Perarem yang telah disepakati. Kebijakan ini berlaku dan bisa diperpanjang sesuai peraturan pemerintah. "Kebijakan ini bisa berubah tergantung situasi dan kondisi yang terjadi terkait upaya pencegahan virus corona ini. Bila besok misalnya pemerintah buat kebijakan yang lebih galak lagi, maka kami pun mengikutinya,"kata

Disinggung soal sanksi yang akan diberikan jiwa ada warganya yang memengkung keluar rumah, Sukadia menyebutkan ada dua. Pertama berupa sanksi pelayanan atau ayahan desa. “Jadi bagi krama yang membandel dan melanggar tidak akan diberikan segala pelayanan yang ada di desa adat,” tegasnya. Misalnya, lanjut dia, dalam hal pelayanan mendapat tirta atau pelayanan sosial lainnya. Kedua, warga akan diberikan pembinaan langsung baik dari pemerintah maupun kepolisian. Hal ini juga disebutkan di dalam surat intruksi tersebut,  pelaksanaannya akan diawasi bimas dan babhinsa Desa Adat Kintamani.

BACA JUGA:  Gasak 8 Keranjang Buah Mangga di Pasar, Pasutri Ini Dibekuk

Pihaknya juga mengakui, instruksi  tersebut dibuat karena selama ini warga lebih segan jika sudah berurusan dengan aturan adat. Karena itu, keputusan ini juga berlaku untuk seluruh banjar adat yang ada di Desa Kintamani, termasuk banjar tamyu yang ada di desa adat Kintamani. Sebab, desa adat Kintamani menaungi 6 banjar adat dan 1 banjar tamyu (pendatang) yang ditempati warga Muslim. "Aturan ini juga berlaku bagi  banjar tamyu, karena mereka menempati tanah milik desa. Malahan selama ini mereka lebih taat mengikuti apa pun yang menjadi keputusan desa, sebab hal tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama,"bebernya.

Hanya saja, pengenaan sanksi bagi banjar tamyu tersebut, Jro Sukadia menekankan sanksinya akan diserahkan ke kepala kampungnya. “Mudah-mudahan dengan adanya perarem ini, warga kami lebih taat mematuhinya semua himbauan pemerintah demi keselamatan kita semua," pungkasnya. (arw)

Scroll to Top