Dendam Sebagian Gajinya Tidak Bayar, Karyawan Curi Barang Milik Perusahaan

IMG_20241008_175227

MALING-Tersangka Abdul Haris Mandar Adi Putra ditangkap Polsek Kuta. 

 

MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Dendam gajinya tidak dibayar bayar oleh perusahaan PT. Catur Dharma, seorang karyawan bernama Abdul Haris Mandar Adi Putra (29) nekat mencuri barang milik perusahaan berupa mesin Hand Pholisher (alat pembersih) seharga Rp 3 juta. 
 
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, tersangka Abdul Haris bekerja sebagai cleaning servis di Discovery Mall yang terletak di Jalan Kartika Plaza, Kuta. Dia membenarkan pria asal Nusa Tenggara Timur itu sakit hati karena perusahaan menahan sebagian besar gajinya. Sehingga tersangka marah dan nekat mencuri barang milik perusahaan. 
 
"Setelah mencuri mesin seharga jutaan rupiah itu pelaku langsung berhenti kerja," beber AKP Sukadi, pada Selasa 8 Oktober 2024. 
 
Hilangnya mesin pembersih itu diketahui karyawan bernama Muhamad Santoso (30). Kala itu, saksi akan melakukan inventori aset mesin cleaning di sana. Semua peralatan lain ada, tetapi mesin Hand Pholisher tidak ditemukan alias hilang. 
 
Dari penyelidikan awal perusahaan, seorang karyawan bernama Da Siva mengaku melihat mesin itu ada di kamar kos pelaku di Jalan Kubu Anyar Gang Pudak Sari, Kuta, Badung. Setelah di cek ternyata benar, mesin itu ditemukan di kamar pelaku Abdul Haris. Hingga akhirnya pihak perusahaan melapor ke Polsek Kuta. 
 
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Discovery Mall sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Polsek Kuta," beber AKP Sukadi. 
 
Dari interogasi, Abdul Haris mengakui perbuatannya mencuri mesin Hand Pholisher milik perusahaan tempat kerjanya sebelum berhenti. Pencurian itu dilakukan karena sakit hati karena perusahaannya memotong sebagian gajinya," ujar AKP Sukadi. R-005 
Scroll to Top