Denda Tanpa Masker Terkumpul Rp 2,4 Juta

GIANYAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sejak diberlakukan mulai 7 September 2020 lalu sampai Kamis (5/11/2020), sanksi denda Rp 100 ribu kepada masyarakat, terkumpul Rp 2,4 juta. Uang hasil pedendaan ini dikatakan sudah disetor ke khas daerah.  Hal ini dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Kamis kemarin. 




Dikatakan Watha, sesungguhnya terdapat 26 warga tidak mengenakan masker, namun 2 warga yang tidak terkena denda KTP atau SIM yang bersangkutan ditahan. "2 orang masih belum membayar denda dan kita tahan KTP atau SIM nya sebagai jaminan," ujar Watha. 




Dari hasil denda tersebut, dana tersebut disetorkan ke kas daerah. "Bendahara Satpol PP Gianyar sudah menyetorkan yang uang denda tersebut ke kas daerah," katanya. 




Dikatakan Watha, pihaknya masih menemukan banyak masyarakat yang masih salah dalam penggunaan masker seperti menggunakan masker di dagu. "Yang ditegur dan dibina karena salah memakai masker jumlahnya ratusan. Kami dari tim gabungan TNI-Polri, Pol PP, dan Dishub memberikan sanksi push up, menghafal Pancasila, dan lain lain," jalasnya lagi. 




Watha menyebutkan, Tim Yustisi setiap hari melakukan pemantauan di tempat-tempat keramaian untuk memastikan masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan, "Hampir setiap hari kita lakukan pemantauan di obyek-obyek keramaian dan memastikan masyarakat patuh protokol kesehatan," ucapnya. 




Masyarakat diharap selalu tertib menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. "Masyarakat kami harapkan dalam penggunaan masker biar benar, jangan menggunakan masker di dagu. Yang benar adalah agar mulut dan hidung tertutup dengan baik," tandasnya.(gds).
Scroll to Top