Deklarasi PDOI Regional Bali, Bertekad Bawa Perubahan dan Tingkatkan Kebersamaan

Sesuai Visi dan Misi

(Last Updated On: )

DEKLARASI PDOI-Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Regional Bali deklarasi di Pasar Tradisional Galang Ayu, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Regional Bali melaksanakan deklarasi di Pasar Tradisional Galang Ayu, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Minggu 12 Mei 2024. Deklarasi ini bertujuan agar PDOI Regional Bali memiliki tekad untuk membawa perubahan yang lebih baik tidak hanya di tingkat Nasional tapi juga Internasional. 
 
Dalam acara deklarasi PDOI Bali ini, Presiden Pusat PDOI Anang Akbar dan Ketua Umum PDOI Jawa Timur Herry Wahyu Utomo nampak hadir di lokasi. 
 
Di tengah deklarasi, Ketua Umum PDOI Reg Bali Adhitya Purwadinata berharap agar PDOI Reg Bali bisa menjadi wadah bagi para driver online di seluruh Indonesia, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kebersamaan hingga ke keluargaannya. 
 
Diterangkanya lebih lanjut, bahwa PDOI dibentuk sebagai penyeimbang atau serikat untuk para driver online baik roda dua dan roda empat. Guna terciptanya sinergitas kemitraan antara penyedia aplikasi (Aplikator), Penyelenggara Aplikasi (Koperasi ASK), dan driver itu sendiri. 
 
Dan juga sebagai Mitra kerja sesuai yang telah disepakati dan disetujui bersama sejak awal keberadaannya dilahirkannya aturan tersebut. 
 
Adhitya mengatakan kepengurusan PDOI pusat sudah ada sejak tahun 2017 silam, sedangkan regional Bali baru dibentuk pada bulan Maret 2024 ini. 
 
“Kepengurusan PDOI Reg Bali ini sudah berbadan hukum secara nasional sebagai organisasi kemasyarakatan,” ungkap Aditya, pada Minggu 12 Mei 2024. 
 
Sesuai visi dan misi, PDOI ini bisa menjadi organisasi yang bisa ikut terlibat dalam setiap kegiatan dan kebijakan di dunia transportasi online.
 
“Organisasi ini bisa menjadi wadah untuk mengikuti kegiatan dan kebijakan di dunia transportasi online, antar para stakeholder (pemerintah dan aplikator) para mitra agar tidak ada kepentingan yang terlalu menguntungkan sepihak, sehingga berpeluang terjadinya praktik monopoli dagang dan kemitraan,” imbuhnya.
 
Ia menjelaskan nantinya, segala bentuk permasalahan dan keluhan dari para mitra driver dengan para Penyelenggara Aplikasi (Koperasi ASK) dan pihak Penyedia aplikasi (Aplikator) di Bali, akan menjadi perhatian khusus, untuk bersama-sama mencari solusi dan jalan tengah, sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
“Kami ingin segala macam bentuk dalam kegiatan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Bali harus benar-benar dengan aturan yang berlaku diatasnya yakni Implementasi Pergub 40 dan Permenhub 118 secara baik,” pungkas Adhitya. R-005 

Next Post

Anton Simutov Dijerat Tiga Pasal Sekaligus, Motif Perkosaan Untuk Senang-senang

Ming Mei 12 , 2024
Kasusnya di split
IMG_20240512_135116

Berita Lainnya