https://www.traditionrolex.com/27 Deklarasi KBS-Ace, Panwas Buleleng Temukan Dugaan Keterlibatan Perbekel - FAJAR BALI
 

Deklarasi KBS-Ace, Panwas Buleleng Temukan Dugaan Keterlibatan Perbekel

(Last Updated On: 22/01/2018)

SINGARAJA-fajarbali.com | Deklarasi bakal pasangan calon (bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali I Wayan Koster dan Tjokorda Artha Ardana Sukawati (KBS-Ace), Sabtu (21/1/2018)  ditemukan beberapa pelanggaran oleh Panwaslu Kabupaten Buleleng.



Pada deklarasi yang melibatkan ratusan ribu pendukung serta simpatisan itu, Panwaslu Kabupaten Buleleng menemukan dugaan pelanggaran lantaran beberapa perbekel melibatkan diri dalam pelaksanaan deklarasi tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018). Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan saat Panwaslu Buleleng turun melakukan pengawasan dalam pelaksanaan deklarasi itu.

”Saat deklarasi berlangsung kami melakukan pengawasan di lapangan dan menemukan beberapa perbekel yang diduga melibatkan diri dalam pelaksanaan deklarasi tersebut,” terang Sugi.

Adanya dugaan pelanggaran tersebut Panwaslu Kabupaten Buleleng mengakui telah melayangkan surat klarifikasi terhadap para perbekel yang diduga terlibat dalam pelaksanaan deklarasi tersebut.

”Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut kami juga telah melayangkan surat kepada empat perbekel yang diduga melibatkan diri dalam pelaksanaan deklarasi yang dilakukan pasangan KBS-Ace di Buleleng,” tutur Sugi lagi.

Lebih jauh kata Sugi, keempat perbekel yang diduga melibatkan diri itu akan segera diundang pada, Rabu (24/1/2018). ”Kita semua undang perbekel yang diduga melibatkan diri itu, Rabu (24/1) mendatang,” jelasnya.




Sugi Ardana merinci keempat Perbekel itu masing-masing Perbekel Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng Ketut Suka, Perbekel Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan Gede Wardana, Perbekel Desa Panji Kecamatan Sukasada Made Sutama, dan Perbekel Desa Tirtasari Kecamatan Busungbiu Gede Riasa.

”Saya belum berani mengatakan boleh atau tidak mereka hadir. Tapi kalau berbicara undang-undang sebenarnya sudah disarankan agar para Perbekel dan PNS agar tidak hadir. Karena, ada ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang tidak boleh dilakukan oleh seoang Perbekel. Nanti akan kami undang mereka untuk memberikan klarifikasi didampingi saksi. Setelah itu baru kita masukkan beberapa pasal perundang-undangan ketentuan apakah memenuhi unsur keterlibatan atau tidak,” lanjutnya.

Disinggung terkait sanksi yang nantinya akan dijatuhkan, Sugiardana menyebut bahwa hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Utamanya dalam Pasal 52 angka (1) yang berbunyi Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, dan ayat (2) yang berbunyi Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

”Kita hanya sifatnya merekomendasikan. Sanksi, semua sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Nanti eksekutornya tetap nantinya pimpinan mereka,” tegasnya.




Di lain sisi, menurut Ketua Tim Pemenangan KBS-Ace Buleleng Gede Supriatna saat dikonfirmasi terpisah, pihaknya membantah dalam pelaksanaan deklarasi KBC-Ace ada keterlibatan perbekel dan ASN.

”Kalau ada pelanggaran silakan pihak Panwas melakukan penindakan dengan aturan yang ada namun dalam pelaksanaan deklarasi KBS-Ace yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng kami tidak mengundang para ASN dan perbekel. Kalau tidak percaya silakan pihak panwaslu mengecek absen kehadiran saat pelaksanaan deklarasi tersebut,”tangtang Supriatna.

Lebih jauh tutur Supriatna, pihaknya mengharapkan kepada Panwaslu Kabupaten Buleleng dalam menilai atau melakukan pengawasan secara objektif, artinya bila ditemukan di saat pelaksanaan deklarasi KBS-Ace ditemukan perbekel belum tentu memberikan dukungan atau ikut serta.

”Saya harapkan kepada Panwaslu Buleleng harus menilai dengan objektif, karena ada perbekel belum tentu ikut serta di sana kan ada parade budaya bagaimana kalau mereka (perbekel-red) menonton pelaksanaan parade budaya kan bisa. Hal itu harus dicermati dengan teliti,” geram Supriatna. (ags)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa Terancam Molor, Wabup Suiasa Audensi ke Provinsi

Sen Jan 22 , 2018
Dibaca: 5 (Last Updated On: 22/01/2018)MANGUPURA-fajarbali.com | Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Suiasa, Senin (22/1/2018), didampingi Kadis Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD), Putu Gede Sridana, Kabag Hukum Komang Budi Argawa melaksanakan audensi ke Provinsi Bali terkait perubahan status kelurahan menjadi desa.  Save as PDF

Berita Lainnya