Datang ke Kejati, TN Serahkan Aset Kebun Karet Seluas 250 Hektar

DENPASAR - Fajarbali.com | Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk menuntaskan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha tak perlu dipertanyakan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan mengatakan pihaknya serius menuntaskan kasus ini. Bahkan Ia berjanji untuk terus mengumpulkan bukti - bukti agar kasus ini segara masuk ke meja persidangan.

"Komitmen kami dalam menangani perkara ini tidak perlu dipertanyakan lagi. Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan membawa ke pengadilan Topikor," kata Erbagtyo dihadapan wartawan, Rabu (22/7/2020). 

Keseriusan Kejati Bali dalam menuntaskan perkara ini bisa dilihat dengan mulai dilucuti nya harta milik Tri Nugraha, baik itu berupa kendaraan, tanah dan juga perkebunan. 

Yang terakhir, dengan suka rela, Tri Nugraha datang ke Kejaksaan menyerahkan aset berupa perkebunan karet di Lubuk Linggau seluas 250 hektar. 

"Jadi tersangka TN ini tadi datang menyerahkan aset berupa perkebunan karet seluar 250 hektare, dan ini akan kami selidiki dulu apa benar semua itu milik dia atau bukan," jelas Kajati. 

Sementara Wakil Kejaksaan Tinggi (Waka Jati) Bali, Asep Maryoto menambahkan, untuk menuntaskan kasus ini, pihaknya mengirim tim ke kota-kota di luar Bali seperti Jakarta, Bandung, dan Malang. Hal tersebut untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki TN. 

"Tidak apa berlama sedikit tapi tuntas TPPU-nya. Kami menurunkan tim ke berbagai daerah untuk mencari aset yang bersngkutan," kata dia. 

Sejauh ini Kejati Bali telah menyita 12 unit kendaraan milik TN. Kemudian aset tanah di 14 lokasi yang berbeda di Bali. 

Sementara ditanya soal modus yang dilakukan oleh Tri Nugraha, Waka Jati enggan membeberkannya dengan alasan sudah masuk ke ranah penyidikan.

BACA JUGA:  Ditahan di Rutan Polresta, Berkas Mantan Kadisbud Denpasar Dinyatakan Lengkap

"Kalau soal modusnya bagaimana, kami belum bisa ungkap karena sudah masuk pada ranah penyidikan," pungkas Asep.(eli)

Scroll to Top