DENPASAR - Fajarbali.com | Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali yang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tri Nugroho alias TN melakukan penyitaan 11 bidang tanah, di mana 9 di antaranya terdapat bangunan.
Gerak cepat penyidik Kejati Bali merupakan tindaklanjut setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan izin melakukan penyitaan.
"Hari ini 3 bidang tanah yang terdapat bangunan di atasnya telah dilalukan penyitaan oleh penyidik Kejati Bali. Dua, di antaranya atas nama WI dan satu lagi atas nama tersangka TN. Ketiganya berada di Padang Sambian, Kota Denpasar," terang Kasi Penkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto, SH.,M.Hum, Kamis (13/8/2020) di Denpasar.
Menurut Luga, dengan telah disitanya ke tiga tanah tersebut, tercatat 11 bidang tanah dengan 9 di antaranya berisi bangunan telah diselesaikan penyitaannya.
"Untuk tanah yang berada di Kabupaten Bandung berikut bangunan di atasnya juga telah dilakukan penyitaan dari tersangka TN. Ini menindaklanjuti penetapan dari PN Bandung," jelasnya.
Penyitaan yang dilakukan penyidik Kejati Bali menambah daftar aset Tri Nugroho yang telah disita.
Sebelumnya pada bulan lalu penyidik Kejati Bali juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan bermotor milik Tri Nugroho.
"Penyidik Kejati Bali sangat mengharapkan informasi dari masyarakat termasuk teman- teman media apabila mengetahui adanya aset dari tersangka TN, untuk disampaikan kepada penyidik Kejati Bali. Informasi tersebut alan ditindaklanjuti dengan penelusuran oleh tim penyidik," tegasnya.(eli)