AMLAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com|
Dana reklamasi galian C sebesar Rp 1 Miliar lebih sampai saat ini belum diambil oleh para pengusaha galian C. Bahkan, dana reklamasi ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena masih berada direkening pemkab Karangasem. Selain kewenangan pencairan itu dilimpahkan ke Pemerintah pusat dan provinsi, pencairan dana jaminan ini baru bisa ditarik oleh pengusaha jika sudah melakukan reklamasi dibekas galian C.
Kabag Ekonomi Setda Karangasem, Made Hadi Susila, Senin (4/10/2021),menyampaikan, temuan BPK atas dana jaminan reklamasi yang disetorkan oleh pengusaha galian C sebelum mereka mengurus perijinan ini disarankan agar diserahkan kepada yang memiliki kewenangan. Sebelumnya, kewenangan perijinan galian C berada di pemerintah daerah Karangasem. Akan tetapi kewenangan perijinan dipindahkan ke pemprov Bali. Belum sempat diserahkan, kini kewenangan perijinan berpindah lagi kepemerintah pusat. “Belum sempat melaksankan hasil temuan BKP itu, saat ini kewenangan perijinan berpindah lagi kepemerintah pusat,” ujar Hadi Susila.
Total dana jaminan reklamasi yang masih tersimpan direkening pemkab Karangasem ini, kata Hadi Susila, jumlahnya mencapai Rp 1,053 miliar lebih. Dana jaminan tersebut, merupakan dana yang disetor oleh sekitar 90 pengusaha galian C. Dari 90 pengusaha yang dulu menyetor dana jaminan reklamasi ini sebagian sudah sudah tidak beroperasi. Diperkirakan, pengusaha tidak lagi memperpanjang perijinan atau kemungkinanya materialnya sudah habis digali. “Kemungkinan ada yang sudah habis lahanya dan tidak melanjutkan lagi,” ujarnya lagi.
Untuk menarik jaminan dana reklamasi ini, sebut Hadi Susila, para pengusaha harus bisa menunjukan bahwa bekas penggalian sudah benar-benar dilakukan reklamasi. Setelah diajukan, ada tim yang diturunkan untuk mengecek apakah benar sudah direklamasi atau belum. Namun, sebagian besar mereka tidak melakukan reklamasi sehingga tidak bisa menarik dana jaminan yang disetorkan dulu. “Mungkin saja mereka enggan melakukan reklamasi karena biayanya lebih besar dari dana yang disetorkan sehingga tidak bisa mengambil uang jaminan tersebut,” ujarnya lagi.
Hadi Susila mengatakan, tidak semua pengusaha yang tidak melakukan reklamasi bekas galian material ini. Karena sebelumnya, sekitar sebelum tahun 2017 pihaknya sempat mencairkan dana jaminan tersebut. Namun, semenjak 2018 kewenangan perijinan ada di pemprov Bali kemungkinanya pengajuan penarikan dana jaminan ini kepemerintah provinsi. “Kalau pun sekarang ada yang memohon, tetapi kewenangannya kan sekarang ada di pusat,sedangkan hasil temuan BPK disarankan untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan,” pungkasnya. (bud).
Dana reklamasi galian C sebesar Rp 1 Miliar lebih sampai saat ini belum diambil oleh para pengusaha galian C. Bahkan, dana reklamasi ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena masih berada direkening pemkab Karangasem. Selain kewenangan pencairan itu dilimpahkan ke Pemerintah pusat dan provinsi, pencairan dana jaminan ini baru bisa ditarik oleh pengusaha jika sudah melakukan reklamasi dibekas galian C.
Kabag Ekonomi Setda Karangasem, Made Hadi Susila, Senin (4/10/2021),menyampaikan, temuan BPK atas dana jaminan reklamasi yang disetorkan oleh pengusaha galian C sebelum mereka mengurus perijinan ini disarankan agar diserahkan kepada yang memiliki kewenangan. Sebelumnya, kewenangan perijinan galian C berada di pemerintah daerah Karangasem. Akan tetapi kewenangan perijinan dipindahkan ke pemprov Bali. Belum sempat diserahkan, kini kewenangan perijinan berpindah lagi kepemerintah pusat. “Belum sempat melaksankan hasil temuan BKP itu, saat ini kewenangan perijinan berpindah lagi kepemerintah pusat,” ujar Hadi Susila.
Total dana jaminan reklamasi yang masih tersimpan direkening pemkab Karangasem ini, kata Hadi Susila, jumlahnya mencapai Rp 1,053 miliar lebih. Dana jaminan tersebut, merupakan dana yang disetor oleh sekitar 90 pengusaha galian C. Dari 90 pengusaha yang dulu menyetor dana jaminan reklamasi ini sebagian sudah sudah tidak beroperasi. Diperkirakan, pengusaha tidak lagi memperpanjang perijinan atau kemungkinanya materialnya sudah habis digali. “Kemungkinan ada yang sudah habis lahanya dan tidak melanjutkan lagi,” ujarnya lagi.
Untuk menarik jaminan dana reklamasi ini, sebut Hadi Susila, para pengusaha harus bisa menunjukan bahwa bekas penggalian sudah benar-benar dilakukan reklamasi. Setelah diajukan, ada tim yang diturunkan untuk mengecek apakah benar sudah direklamasi atau belum. Namun, sebagian besar mereka tidak melakukan reklamasi sehingga tidak bisa menarik dana jaminan yang disetorkan dulu. “Mungkin saja mereka enggan melakukan reklamasi karena biayanya lebih besar dari dana yang disetorkan sehingga tidak bisa mengambil uang jaminan tersebut,” ujarnya lagi.
Hadi Susila mengatakan, tidak semua pengusaha yang tidak melakukan reklamasi bekas galian material ini. Karena sebelumnya, sekitar sebelum tahun 2017 pihaknya sempat mencairkan dana jaminan tersebut. Namun, semenjak 2018 kewenangan perijinan ada di pemprov Bali kemungkinanya pengajuan penarikan dana jaminan ini kepemerintah provinsi. “Kalau pun sekarang ada yang memohon, tetapi kewenangannya kan sekarang ada di pusat,sedangkan hasil temuan BPK disarankan untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan,” pungkasnya. (bud).