AMLAPURA - fajarbali.com | Pemerintah kabupaten Karangasem berencana bakal menerapkan pembatasan jam operasional pasar, baik pasar tradisional, toko berjaring, maupun warung-warung. Rencananya, pembatasan tersebut bakal diterapkan dalam waktu dua atau tiga hari kedepan. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) I Wayan Sutrisna, Selasa (14/4/2020).
Wayan Sutrisna mengatakan, pembatasan jam operasional pasar ini, sebagai salah satu upaya untuk memutus penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Dikatakanya, keputusan memberlakukan jam operasional pasar diputuskan melalui rapat dengan pimpinan. "Surat keputusanya mungkin besok (hari ini -red) sudab keluar, sehingga dalam waktu dua atau tiga harinya sudah bisa berjalan," ujar Sutrisna.
Pembatasan jam operasional pasar diberlakukan secara keseluruhan, baik pasar tradisional, pasar modern (toko berjaring,swalayan), pasar senggol maupun warung-warung. Namun, kata Sutrisna, jam buka maupun tutup akan diatur sebaik mungkin untuk menghindari penumpukan masyarakat yang hendak berbelanja keprluannya. "Pembatasan jam operasional sudah melalui kajian, jadi masyarakat jangan panik," ujarnya.
Sutrisna mengatakan, untuk pasar tradisional akan dibuka mulai pukul 07.00 wita sampai pukul 13.00 wita. Sedangkan, toko berjaringan mulai buka pukul 08.00 sampai dengan 19.00 wita. Untuk pasar senggol sendiri, kata Sutrisna, akan mulai buka pukul 15.00 wita sampai 19.00 wita. "Kalau warung-warung itu menyesuaikan, yang jelas tidak boleh buka sampai pukul 19.00 wita," ujarnya lagi.
Dikatakan Sutrisna, pihaknya memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pembatasan jam operasional diberlakukan sekitar dua hari kedepan. Ia pun menghimbau, agar masyarakat tidak panik saat jam operasional pasar di batasi. "Masyarakat tidak perlu khawatir, ini demi untuk keamanan, kesehatan, memutus mata rantai penularan covid- 19," ujarnya lagi. (bud).