WhatsApp Image 2025-02-03 at 14.01.56_7610a1fb

Curi Kotak Amal, Polisi Berhasil Gulung Tiga Pelaku

Ketiga pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan polisi

BULELENG-fajarbali.com | Jajaran kepolisian yang ada di Mapolsek Kota Singaraja berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan pencurian kotak amal yang ada di Mushola Baitulmakmur berlokasi di Jalan Pulau Samosir II, Lingkungan Bhuanasari, Kelurahan Penarukan hilang dicuri para pelaku.

Ketiga pelaku yang berhasil digulung polisi yakni KM TJ alias Mingsek (19), warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng dan KD AB alias Kodok (18), warga Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan serta WR alias Jegrag (32), warga Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. Dimana ketiga pelaku diamankan polisi setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pencurian dengan pemberatan terhadap kota amal tersebut.

Bagaimana mula dari kasus tersebut? Berawal dari laporan polisi LP/B/02/2025/SPKT/Polsek Singaraja/Polres Buleleng/Polda Bali yang dibuat oleh korban, Zainal Arifin (52), warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.

Ia melaporkan bahwa pada Minggu 19 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WITA, saat hendak melaksanakan salat subuh di Mushola Baitulmakmur, Jalan Pulau Samosir II, Lingkungan Bhuanasari, Kelurahan Penarukan, ia mendapati pagar mushola dalam keadaan terbuka dan kotak amal yang sebelumnya diletakkan di halaman mushola telah hilang.”Bermula dari saksi melihat bahwa pagar Mushola dalam keadaan rusak dan mendapati kotak amal sudah dalam keadaan hilang,”ucap Kapolsek Kota Singaraja Kompol Gede Juli saat memberikan keterangan pres di Mapolres Buleleng, Senin (3/2/2025) pagi kemarin.

Melihat hilangnya kotak amal, saksi bersama dengan warga setempat berusaha melakukan pencarian terhadap kota amal dan selang beberapa jam kemudian kotak amal dikabarkan ditemukan dalam keadaan rusak disebuah gubuk dengan jarak 700 meter dari Lokasi Mushola.”Setelah dilakukan pencarian akhirnya kotak amal tersebut ditemukan disebuah gubuk dengan keadaan rusak dan semua isi dari kotak amal itu telah hilang kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kota,”lanjutnya.

Dari hasil laporan tersebut pihaknya mengakui langsung turun ke Lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta melakukan penyisiran serta dari beberapa saksi serta barang bukti yang berhasil diamankan, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan.”Setelah kami menerima laporan tersebut anggota kami langsung turun ke Lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta melakukan penyisiran serta memeriksa beberapa saksi dan akhirnya berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku dirumahnya,”lanjut Juli.

Dari keterangan saksi dan pengurus Mushola dimana di dalam kota amal tersisa uang tunai sebesar Rp 2.877.850,- dari total awal yang diperkirakan mencapai Rp 5.000.000.”Dari keterangan pengurus Mushola, dimana didalam kotak amal terdapat uang tersisa sebesar dua juta lebih dan hingga kota tersebut hilang diperkirakan berisi uang kurang lebih lima juta rupiah,”tutur Juli.

Dari hasil intograsi, lanjut Juli dimana dua pelaku, KM TJ alias Mingsek dan KD AB alias Kodok, masuk ke area mushola dengan cara melompati tembok bagian barat, sedangkan WR alias Jegrag bertugas memantau situasi dari luar. Karena tidak dapat membuka kotak amal di tempat, kedua pelaku mengangkat dan membawa kotak tersebut ke arah pantai di Jalan Pulau Samosir dengan cara menggandengkannya menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai KM TJ alias Mingsek.”Dari hasil pengakuan para pelaku dimana kedua pelaku masuk melalui loncat pagar kemudian membawa kearah Pantai dan membawa kotak amal dengan menggunakan sepeda motor karena tidak bisa dibuka di mushola,”tuturnya.

Sesampainya di sebuah gubuk kosong, ketiga pelaku membongkar kotak amal dengan menggunakan kapak hingga berhasil mengambil uang di dalamnya. Namun, aksi mereka diketahui oleh warga sekitar sehingga mereka melarikan diri, meninggalkan sebagian uang di dalam kotak amal. Sisa uang yang berhasil mereka bawa kemudian dibagi.”Dari hasil pencurian tersebut, dimana dibagi dengan rincian KM TJ alias Mingsek mendapatkan bagian enam ratus rupiah sedangkan WR alias Jegrag mendapatkan bagian lima ratus rupiah dan KD AB alias Kodok juga mendapatkan bagian lima ratus rupiah sembari menuturkan polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, satu kapak dan sisa uang hasil pencurian.

Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. @gus

Scroll to Top