Jaringan komplotan ini adalah Ryan Adidaya (30) asal Depok, Jabar. Pelaku ditangkap bersama Keffin (29) asal Tasikmalaya, Jabar dan Aditya Wisnu Perdana (30) asal Serang, Banten. Sementara operatoe lain, Sintha dari Jakarta dan Edward di Denpasar masih dalam buruan petugas.
Jaringan pembobol ATM ini berhasil diungkap jajaran Buser Polsek Sukawati, setelah menerima laporan korban. Dalam laporan, Kamis (24/6/2021) lalu korban hendak menarik uang senilai Rp 100 ribu di sebuah ATM di Jalan Raya Guwang, Sukawati. Namun kartunya tertelan di ATM karena sebelumnya sudah diganjal oleh pelaku utama Riyan bersama Keffin. Saat korban panik, datanglah Aditya Wisnu Perdana yang sejak awla berpura-pura antre. Aditya lantas menganjurkan korban menghubungi call center dalam stiker palsu yang sudah dipasang di masin ATM.
Baca Juga :
Dinas Pertanian Mulai Galakkan Pertanian Organik, Tercatat 653 Hektar dari 13.474 Hektar Lahan Beralih ke Organik
RSUP Sanglah Buka Layanan Vaksinasi untuk Masyarakat Umum, Target 300 Orang Per Hari
Tanpa curiga, korban lantas menghungi Sintha yakni operator gadungan yang sudah stand bay dan memberikan arahan untuk memblokir kartu tersebut untuk sementara. Tanpa menunggu lagi, korban lantas ke Kantor Bank di Renon, Denpasar untk membuka blokir. Korban pun kaget karena uang yang semua berjumlah Rp 8,9 juta sudah tersedot dan tingga Rp 100 ribuan. Merasa manjadi korban para pelaku pembobolan ini, korban lantas melapor ke Mapolsek Sukawati.
Mendapat laporan, jajaran Buser Polsek Sukawati langsung melalukan oleh TKP dan mengidentifikasi para pelaku dari rekaman CCTV. Tanpa butuh waktu lama, dua hari kemudian para pelaku berhasil dibekuk di sebuah hotel di Kawasan Kuta.
“Saat kami geledah, sejumlah barang bukti diamankan oleh anggota, berupa uang tunai hasil pembobolan, Kartu ATM, motor dan alat-alat lainnya yang digunkan pelaku saat beraksi,” jelas Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha, Didampingi Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, Senin (28/6/2021) kemarin.
Dari hasil pendalaman terungkap pelaku hanya berada 3 hari di Bali dan kemudian akan ke Lombok. “Selama di Bali pelaku seperti wisatawan, tinggal di hotel,” jelas Kapolres Bayu Sutha. Dari pengembangan sementara, jaringan ini sudah pernah beraksi di Sumatera. “Dua Palaku lainnya masih kami buru. Mereka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.