DENPASAR -fajarbali.com |Nahas nian perempuan bernama Ajeng Indri Septiana (22). Perempuan asal Lumajang, Jawa Timur, ini bersimbah darah usai ditusuk dari belakang oleh pelaku, G (26) yang merupakan mantan pacarnya. Penusukan ini tak lain bermotif cemburu, dan pelaku merasa dirinya tidak dihiraukan lagi oleh sang pacar.Â
Â
Beruntung, nyawa korban selamat dan segera dilarikan ke rumah sakit Bali Mandara, Sanur. Sementara pelaku yang juga asal Lumajang kini sudah ditahan di Polsek Kuta Selatan.Â
Â
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi peristiwa penusukan ini terjadi di Jalan Dukuh Sari II Lingkungan Menesa Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, pada Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 00.15 dini hari. Ia membenarkan, pelaku G pernah memiliki hubungan dengan korban, namun sudh putus.Â
Â
"Mereka sudah putus pacaran, pelaku ini statusnya mantan pacar," beber AKP Sukadi, pada Minggu 29 Juni 2025.Â
Â
Ceritanya berawal korban mengendarai sepeda motor usai pulang dari bekerja di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung. Korban melintasi Jalan Dukuh Sari II, Lingkungan Menesa, sekitar pukul 00.15 Wita.Â
Â
Namun, korban merasa dirinya dibuntuti orang. Sontak ia berhenti di pertigaan Jalan Dukuh Sari II, sambil menoleh ke belakang. Kemudian dia melihat ponsel miliknya. Siapa sangka, dari arah belakang muncul pelaku dan langsung menusuk punggung korban sebanyak 3 kali.Â
Â
"Punggung korban ditusuk sebanyak tiga kali dari belakang," beber AKP Sukadi.Â
Â
Usai menikam korban, pelaku pergi mengendarai motor. Sementara korban mengaduh kesakitan dan punggungnya berdarah-darah akibat tusukan tersebut. Namun sepertinya lelaki asal Lumajang ini kurang puas. Ia balik lagi dan menyerang korban dengan pisau dari arah depan.Â
Â
"Melihat dirinya kembali diserang dari arah depan, korban melawan dan berteriak minta tolong,' ujar AKP Sukadi.Â
Â
Mendengar teriakan itu, pelaku G langsung melarikan diri. Sedangkan korban ditolong oleh warga yang kebetulan melintas di TKP. Bahkan saksi warga menghubungi pacar korban FMP untuk segera datang, dan selanjutnya membawanya ke Rumah Sakit Bali Mandara, Sanur.Â
Â
"Korban selamat dari insiden itu namun tak urung punggungnya mengalami luka tusuk cukup serius;" ujar AKP Sukadi.Â
Â
Sementara dari hasil penyelidikan Polsek Kuta Selatan, pelaku berhasil diringkus di bedeng proyek pembangunan vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau warna putih sepanjang sekitar 20 cm, baju kaos warna biru yang digunakan korban saat terjadi peristiwa, serta sebuah jaket warna hitam yang digunakan pelaku.
Â
"Pelaku merupakan seorang residivis kasus penjualan pil koplo di Jawa pada 2020. Pelaku mengaku menusuk karena cemburu buta dan merasa tidak dihiraujan lagi oleh korban," ungkapnya.Â
Â
Akibat perbuatannya, pelaku G dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancamam pidana penjara paling lama lima tahun. R-005Â