SINGARAJA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diluar Bali yang hendak pulang kampung, untuk di Kabupaten Buleleng diijinkan namun pemerintah daerah mewajibkan bagi warga masyarakan tersebut melakukan rapid test dipos penjagaan yang telah disediakan. Dimana pemerintah Kabupaten Buleleng akan mendirikan pos sekat yang dilengkapi dengan rapid test yang akan ditempatkan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak yang merupakan perbatasan Buleleng dengan kabupaten yang lainnya. Hal itu terungkap disaat pelaksanaan rapat evaluasi penanganan Covid 19 di Kabupaten Buleleng yang berlangsung di ruang loby kantor Bupati Buleleng, (28/4/2020) pagi dengan seluruh satgas penanganan Covid 19 yang ada di Kabupaten Buleleng.
Dimana masyarakat yang ber KTP diluar Bali hendak pulang kampung diberikan kesempatan namun hal itu harus melewati mekanisme pencegahan Covid 19 dengan mengikuti rapit test di posko bila hal itu hasilnya negative yang bersangkutan akan diberikan surat keterangan sehat kemudian yang bersangkutan diberikan pulang dari Buleleng menuju ke kampung halaman. Menurut Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana setelah melangsungkan rapat evaluasi penanganan Covid 19 dirinya mengakui untuk para masyarakat yang memiliki KTP diluar Bali akan diijinkan pulang namun harus mengikuti prosedur kesehatan yang telah disediakan.
”Kami rasa sangat sulit bila tidak mengijinkan masyarakat yang ada di Buleleng memiliki KTP diluar Bali untuk tidak pulang makanya kami melakukan rapat dengan Kodim, Kapolres, Kejaksaan dan seluruh satgas Covid 19. Kami akan tetap memberikan ijin kepada yang bersangkutan pulang namun harus melewati ketentuan kesehatan terlebih dahulu untuk meyakinkan yang bersangkutan pulang dalam keadaan aman dan sehat,”tutur Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Buleleng Putu Agus Suradnyana. Bahkan Suradnyana mengakui memberikan ijin kepada masyarakat yang memiliki KTP diluar Bali untuk pulang kampung hal itu didasari dengan alasan kemanusiaan.
”Dasar kami memberikan yang bersangkutan pulang kampung yakni kemanusiaan. Mereka (masyarakat ber KTP luar Bali-red) yang dulunya bekerja di Buleleng sekarang sudah tidak bekerja mereka makan apa? Dengan dasar itulah kami memberikan pulang dengan melewati protap-protap kesehatan terlebih dulu. Jangan sampai yang bersangkutan luntang-lantung di daerah perantauwan,”lanjutnya. Suradnyana juga menuturkan mereka yang sudah pulang dan ingin balik kembali ke Buleleng tetap diijinkan namun tetap harus melewati mekanisme dengan jalan melaporkan diri di Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengecekan kemudian melakukan karantina selama 14 hari baru boleh beraktifitas.
”Kalau yang bersangkutan balik kembali ke Buleleng kami sarankan yang bersangkutan harus melaporkan diri terlebih dahulu kemudian memeriksakan diri dan harus menjalankan karantina selama 14 hari kemudian dilakukan rapid test yang kedua kalinya. Bila hasilnya negative ya diberikan beraktifitas kalau positif yang harus berobat dengan mekanisme yang telah disediakan. Intinya sekali saya tidak mau membawa orang sakit ke wilayah orang lain,”jelasnya. (ags).