Cari Keadilan, Nasabah Koperasi EDM Surati Bupati Tabanan dan Ketua DPRD Minta Perlindungan Hukum

Kirim Keberatan Lelang

(Last Updated On: )

KASUS KOPERASI-I Gusti Ayu Ketut Setiawati di dampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi, di Denpasar. 

 
 
DENPASAR -fajarbali.com |Nasabah I Gusti Ayu Ketut Setiawati tidak berhenti berjuang mempertahankan asetnya yang akan di lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar karena ulah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM). Merasa tidak ada keadilan, ibu rumah tangga asal Tabanan ini menyurati Bupati Tabanan dan Ketua DPRD Tabanan, memohon perlindungan.
 
I Gusti Ayu Ketut Setiawati didampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi mengatakan bahwa KSP EDM bukannya mendidik dan mempermudah anggota dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil asat. Justru diduga labrak perjanjian demi mencari keuntungan yang banyak dari anggota. karena itu diduga telah melanggar kesepakatan atas perjanjian.
 
“Koperasi hanya mengutamakan mencari keuntungan, dengan modus persulit pelunasan,” sindirnya, saat ditemui di Denpasar, pada Senin 10 Juni 2024. 
 
Hal ini sangatlah bertolak belakang dengan Standar Operasional Prosedur yang telah diterapkan Koperasi. Bahkan tidak jauh beda dengan cara-cara rentenir. Apalagi dalam waktu dekat, aset-aset Ketut Setiawati akan  di lelang oleh KPKNL Denpasar, pada Selasa 10 Juni 2024. 
 
Tidak terima asetnya di lelang, ia pun memohon kepada Pemerintah Tabanan untuk memohon bantuan sekaligus perlindungan. Ia juga menyurati secara resmi Bupati dan Ketua DPRD Tabanan. 
 
“Saya dan para konsumen yang telah membeli unit-unit rumah memohon bantuan dan perlindungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tabanan, dan Bupati Tabanan atas ulah KSP EDM yang telah mendaftarkan aset nya untuk dilelang di KPKNL,” ungkapnya. 
 
Dibeberkanya, Koperasi EDM merasa telah mendapatkan perlindungan dari pihak pihak tertentu, dan melakukan aksi arogansi, berdalih pemilik aset tidak membayar pinjaman. Padahal Ketut Setiawati sudah mengupayakan pelunasan kewajiban dengan cara-cara yang benar. Sayangnya koperasi selalu mempersulit pelunasan.
 
“Saya memiliki itikad baik ingin melakukan penyelesaian. Namun Koperasi ingin menguasai aset saya, dengan menggunakannya diduga melalui Pengadilan Negeri Tabanan, dan KPKNL,” sebutnya. 
 
Tapi pada kenyataanya, Pengadilan Negeri Tabanan telah melakukan sita eksekusi jaminan, dengan cara yang mencurigakan. Dan sekarang KPKNL mengeluarkan lagi surat kedua untuk melakukan lelang.
 
Terlebih, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan telah resmi mengeluarkan surat, yang menyatakan bahwa jaminan yang akan dilelang tersebut tercatat masih dalam sengketa. 
 
“Selain tercatat sengketa, buktinya masalah ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Tabanan dalam gugatan yang sedang berproses,” cetusnya dengan nada tanya.
 
Dijelaskanya, pihak BPN mencatat aset masih sengketa, bahkan proses gugatan masih berlangsung di PN Tabanan, juga Laporannya masih berproses di Polda Bali, namun mengapa KPKNL bisa melakukan lelang? 
 
“Ya, banyak pertanyaan, dan ini sangat mencurigakan. Ketua Koperasi menjabat juga selaku Ketua Dekopinwil Provinsi Bali, seharusnya paham dan tahu betul bagaimana cara Koperasi menyelesaikan masalah dengan anggota,” kilahnya.
 
Dijelaskan, hutang pokok bisa berubah ubah, koperasi justru memberikan perhitungan hutang anggota atau debitur salah. 
 
“Sebagai contoh hutang saya Rp 1.850.000.000 bunga 1,5% per bulan selama 7 bulan saya harus membayar sebesar Rp 536.000.000,” contohnya dituturkan. 
 
Karena itu, dalam kesempatan ini, ia meminta Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar jangan menutup mata melihat kenyataan itu. Jika memang berdasarkan Hak Tanggungan Sita dan lelang dilakukan maka dasar lelang dan sita itu adalah wanprestasi. 
 
“Bila seperti itu, Majelis hakim harus menanyakan alasan-alasan tidak melakukan pembayaran Pengadilan juga harus mencari data yang lain dari pihak anggota, apa benar yang disampaikan oleh Koperasi?,” ungkapnya. 
 
“Jangan main sita lalu lelang begitu saja. Mentang mentang koperasi merasa punya backing besar dibelakangnya,” timpalnya lagi. 
 
Wanita ini berharap seluruh wakil rakyat mendengarkan penderitaan rakyat dan memberikan bantuan. 
 
“Yang saya lawan orang berduit dan backing besar, namun apa saya tidak berhak mendapatkan keadilan di Negeri ini,” paparnya.
 
Dikatakan, dengan adanya masalah ini, hatinya sangat teriris. Sebab, sejauh ini koperasi tidak pernah menunjukan bukti secara nyata, berapa sebenarnya utang wanita tersebut. Ia sangat mencurigai tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Koperasi. 
 
“Saya sudah kirim surat keberatan lelang ke berbagai pihak,” tutupnya. R-005 

Next Post

Astra Motor Resmikan Pembangunan Safety Riding Center Jawa Tengah

Sen Jun 10 , 2024
(Last Updated On: ) Astra Motor resmikan peletakan batu pertama “Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah”, Sabtu (08/06). (Foto: ist)   SEMARANG-fajarbali.com | Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda semakin menguatkan komitmen sebagai pelopor keselamatan berkendara di Indonesia. Astra Motor resmikan peletakan batu pertama “Astra Motor Safety […]
1718027066962_copy_800x598

Berita Lainnya