https://www.traditionrolex.com/27 Calon Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Dauh Puri Klod Makin tidak Jelas - FAJAR BALI
 

Calon Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Dauh Puri Klod Makin tidak Jelas

(Last Updated On: 20/04/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Penetapan calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi APBDes di desa Dauh Puri Klod hingga berita ini ditulis belum juga diumumkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)  Denpasar. Padahal sebelumnya Kejaksaan mengatakan akan mengumumkan tersangka baru pada awal bulan April 2019. 

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Luhur Istighfar kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka baru kemungkinan baru dilakukan usai majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap mantan bendahara Ni Luh Putu Ariyaningsih. 

 

Luhur mengatakan penetapan tersangka baru tergantung dari putusan majelis hakim terhadap Ariyaningsih. “Nantilah tunggu putusan hakim terhadap terdakwa yang sudah mau masuk pada tahap tuntutan baru kita bicara soal tersangka baru,” katanya belum lama ini. 

 

Apakah ada jaminan ada tersangka baru? . “Kita lihat saja nanti ya bagaimana putusan hakim,’ kilahnya. Ditempat terpisah, I Nyoman Mardika yang merupakan pelapor dalam perkara ini menanggapi serius pernyataan Kejari Denpasar.  

 

Mardika pun berharap agar Kejari Denpasar komitmen dengan apa yang telah diucapkan sebelumnya. “Saya yakin Kejari Denpasar sudah memiliki nama calon tersangka, tapi kenapa sampai saat ini belum diumumkan,” kata Mardika bertanya-tanya. 

 

Namun masih menurut Mardika, jika hingga saat ini tim penyidik Kejari Denpasar  sama sekali mengantongi nama calon tersangka,  artinya Kejari di Denpasar tidak serius dalam menangani perkara yang merugikan keuangan negara Rp. 988 juta lebih ini. 

 

“Kalau menurut saya, nama calon tersangka sudah ada, sebab dari awal penyidik sudah masukkan Pasal 55 untuk terdakwa mantan bendahara. Tapi saya tidak tahu kenapa sampai sekarang belum juga diumumkan,” pungkas Mardika. 

 

Seperti diketahui terdakwa Ni Luh Putu aryaningsih oleh tim jaksa penuntut umum dijerat denganbeberapa pasal dari undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). 

 

Yaitu  Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan, dakwaan lebih subsider terdakwa melanggar Pasal 8 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dampak Covid-19 Pemkab Tabanan Evaluasi PAD 2020

Sen Apr 20 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: 20/04/2020)TABANAN – fajarbali.com | Akibat pandemic global Covid-19 yang melumpuhkan sektor perekonomian di Bali, bahkan membuat Kabupaten Tabanan perekonomiannya menjadi stagnan, akibatnya target PAD 2020 sebesar Rp 450 milyar terancam tidak tercapai. Sehingga Pemkab Tabanan mengundang  seluruh OPD Penghasil untuk membahas kembali penyesuaian target akibat […]

Berita Lainnya