Bupati Tamba Lantik, Penjabat Sekda I Nengah Ledang

Loading

NEGARA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Bupati Jembrana I Nengah Tamba melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Nengah Ledang  di aula lantai II Jimbarwana, Senin (5/4/2021). Nengah Ledang dilantik  melalui  penunjukan penjabat sekda oleh Gubernur Bali setelah masa jabatannya sebagai  penjabat sekda selama tiga bulan terlampaui. Pelantikan ini turut  dihadiri para Asisten Setda Kabupaten Jembrana, Staf Ahli dan para OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Jembrana.


Dalam sambutannya, Bupati Tamba mengucapkan selamat penjabat Sekda I Nengah Ledang yang telah dilantik  kembali sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana. Ia  berharap agar penjabat yang baru dilantik untuk selalu menunjukkan kompetensi, prestasi, integritas dan loyalitas dalam melaksanaan tugas.

“Selamat  dan sukses atas dilantiknya  saudara I Nengah Ledang sebagai Penjabat Sekda yang baru saja dilantik, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan jabatan adalah kepercayaan sekaligus ujian dan amanah yang harus dipertanggung jawabkan baik kepada pimpinan,masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa ,” ujarnya.

Baca Juga :
DPRD Bali Tekankan Pencegahan Dengan Pendekatan Persuasif dan Penyelesaian Secara Musyawarah
Wabup Suiasa Hadiri Nyekah Massal di Br. Aseman, Abiansemal


Disamping itu Bupati Tamba juga berharap kepada Pj Sekda agar secara proaktif mendengarkan keluhan dan harapan yang disampaikan oleh masyarakat  sesuai dengan tugas pokok. 

“Mari kita jadikan keluhan dan harapan masyarakat ini sebagai tantangan untuk bekerja dalam membangun Jembrana yang kita cintai ini . Sesuai visi Pemerintah Kabupaten Jembrana,   untuk mewujudkan masyarakat Jembrana yang bahagia berlandasan Tri Hita Karana dapat tercapai,” tandasnya.

Seperti diketahui,  kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah Jembrana yang telah melewati 3 (tiga) bulan  sejak 1 januari 2021. Kekosongan untuk mengisi sekda sebelumnya hingga sekda definitif dilantik. Pelantikan penjabat sekda itu sesuai  dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan penjabat sekretarias daerah dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan  terjadinya kekosongan. Pj Sekda diangkat dengan adanya keputusan Bupati Nomor 177/BKPSDM/2021 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana yang ditunjuk oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat. (prm)
Scroll to Top