GIANYAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com Bupati Gianyar Made Mahayastra langsung turun tangan memediasi keduabelah pihak berkait kasus tanah di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Tampaksiring. Apa yang disarankan Bupati Gianyar pada Sabtu (16/10/20121) lalu disetujui keduabelah pihak. Bupati juga berharap untuk menyudahi persoalan dan dicarikan jalan keluar yang bisa diterima keduabelah pihak.
Sebelumnya Bupati Gianyar secara marathon menggelar pertemuan. Diawali dengan pertemuan dengan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) serta MDA Gianyar, Jumat (15/10) dilanjutkan pertemuan dengan pihak krama yang keberatan atas sertifikasi tanah adat dan prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Sabtu (16/10). Dalam pertemuan, sebuah draf perjanjian disodorkan untuk para pihak kedua sebagai opsi penyelasaian secara win-win solution. Dan syukurnya, draf perjanjian ini, pada intinya diterima oleh para pihak, apalagi Bupati sendiri menyatakaan kesiapannnya sebagai saksi.
Dalam draf perjanjian yang ditawarkan oleh Bupati Mahayastra ini, ada beberapa klausul yang meluluhkan kecemasan masing-masing pihak. Diantaranya, Sertifikat hak milik untuk teba akan dibuatkan perjanjian dua belah pihak dan bupati jadi saksi. Dipastikan tidak akan ada yang menghalangi warga memproses hak milik. Untuk pekaranagan sikut satak, warga setuju dengan status AYDS dengan menyesuasikan kondisi di lapangan. Untuk warga yang dikenai Sanksi adat, Buptai pun lagi-lagi menjadi jaminaan untuk dicabut. Sementara tanah-tanah lainnya yang memang druwen Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Pemerintah akan membantu proses sertifikasinya menjadi tanah milik adat.
Mengenai masalah bendesa dan prajuru yang juga memiliki tanggjujawab untuk melaksankan awig-awig dan perarem, penyelesaiannya akan di tangani oleh Majelis Desa adat. Sedangkan terkaiat maslah hukum, dimana Bendesat Adat Jero Kuta Pekeng yang kini berstatus Tersangka dalan dugaan tindak pidana pemasluan surat, Bupati akan berkoordinasi dengan aparat hukum baik di kejaksaan Maupun Polres Gianyar.
Langkah Bupati ini tidak hanya mendapatkan apresiasi dari para pihak yang bertikai, namun juga dari kalangan masyarakat luas. Karena polemik di Desa Adat Jero kuta Pejeng ini sudah menjadi perhatian luas dan berpotensi melebar jika tidak segera ditangani. Gerak cepat bupati ini, dipastikan akan menyudahai permasahan adat yang sudah berlarut-larut ini dan diharapkan menjadi pembelajaran ke depannya agar permasalahan sejenis disikapi secara arif, kepala dingin dan mengkesampingan egoisme.
Secara terpisah, Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun yang dikonfirmasi, Minggu (17/10), membenarkan penawaran win-win solution dari Bupati Gianyar itu. Disebutkan, pada intinya, pihaknya juga menyambut baik, dengan harapan semuanya dapat dijalankan sesuai klausul yang nantinya disepakati bersama. Pada intinya, drat perjajian itu disebutkan
bahwa semuanya akan dinolkan. Sanksi adat dicabut dan dari pihak krama yang sebelumnya melakukan penolakan juga akan mencabut laporannya,” ungkap mantan anggota DPRD Gianyar ini.
Pihaknya menunggu penyelesaikan draf perjanjian yang dimaksud, lanjut dipelajari dan tentunya nanti akan diharmonisasikan bersama-sama. Pihaknya pun belum dapat merinci, jumlah atau jenis perjanjian yang nantinya akan disiapkan oleh Pemkab Gianyar. “Mengenai pencabutan sanksi ini, nanti akan dibuat perjanjian kedua belah pihak oleh pak Bupati. Setelah itu akan ditandatangani, baru kita sampaikan dalam paruman," jelas Cok Pemayun. Dijelaskan, warga yang keberatan sebanyak 56 song dengan 285 KK. (sar)