https://www.traditionrolex.com/27 Bupati Giri Prasta: Kita Harus Memanusiakan Manusia - FAJAR BALI
 

Bupati Giri Prasta: Kita Harus Memanusiakan Manusia

(Last Updated On: 23/04/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang dikarantina di Badung tidak menjadi permasalahan bagi Pemerintah Kabupaten Badung. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Badung sangat menerima PMI yang dikarantina di wilayah Badung. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengatakan hal tersebut berkaitan dengan kemanusiaan.  “Tidak ada masalah. Kita harus memanusiakan manusia,” ujarnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang ditemui, Selasa (23/4/2020) usai sidang paripurna DPRD Badung.

 

 

Lanjut Bupati Giri Prasta, dengan catatan seluruh PMI yang dikarantina di wilayah Kabupaten Badung harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan seperti rapid test dan karantina selama 14 harus. “PMI juga harus mengikuti seluruh prosedur. Agar upaya pemerintah untuk memutus rantai Covid-19 segera tuntas,” ujarnya.

 

Sementara, Menyikapi adanya sejumlah kabupaten di Bali yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gumi Keris, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menegaskan Pemkab Badung bukan dalam posisi menolak atau menerima, namun sebagai tanggung jawab moral kemanusiaan.

“Ini masalah kita bersama, jadi kita tidak ada istilah setuju atau tidak setuju karena ini masalah kemanusiaan, masalah kita bersama. Siapa pun dalam kondisi begini wajib memberikan perlindungan pada orang-orang itu (PMI) secara manusiawi,” tegasnya.

Menurutnya, selayaknya semua pihak tidak memperdebatkan adanya pekerja migran yang pulang ke Bali di tengah wabah Covid-19. Terlebih, menyangkut keselamatan bersama dan kenyamanan batin.

“Karena itu siapa pun itu, selayaknya mengambil sikap yang sama, karena bisa jadi masyarakat Badung dalam kondisi sama di tempat lain,” katanya.

 

Kapolda Reinhard Golose dalam arahannya belum lama ini mengatakan, kebijakan antara pusat dan daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus seragam. Artinya kegiatan yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 harus sesuai anjuran dari pemerintah pusat yang sudah dilaksanakan di daerah.

 

“Selama kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan kebijakan satgas, yah silahkan,” ucap Kapolda Bali.

Kebijakan yang dilarang adalah kebijakan yang bukan rekomendasi dari satgas Covid-19, apalagi kebijakan yang tidak sejalan dengan kebijakan satgas pusat dan provinsi. Seperti kebijakan penutupan jalan dan pengucilan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

“Itu yang dilarang, karena Covid-19 ini sudah masuk dalam bencana nasional non alam, jadi kami di Polri dapat tugas dari pemerintah pusat untuk memastikan semua kebijakan daerah harus selaras dengan kebijakan dari satgas pusat,” terangnya.

 

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung, telah menyiapkan sejumlah hotel karantina bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Badung. Saat ini, Kabupaten Badung telah memanfaatkan beberapa hotel bintang 4 di Kuta untuk dijadikan sebagai tempat karantina dalam pencegahan penyebaran Covid-19.(put).
 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dewan Sarankan Pemkab Investasi Daerah

Kam Apr 23 , 2020
Dibaca: 19 (Last Updated On: 23/04/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Guna meningkatkan pembangunan ekonomi daerah, Dewan Badung merekomendasikan agar pemerintah segera melakukan investasi daerah atau pengembangan usaha melalui BUMD. Pemerintah diminta segera melakukan saving/ cadangan keuangan daerah dan ditempatkan melalui penyertaan modal di PT. BPD Bali atau dalam bentuk surat berharga […]

Berita Lainnya