https://www.traditionrolex.com/27 Buleleng Sambut Gembira Putusan MA - FAJAR BALI
 

Buleleng Sambut Gembira Putusan MA

(Last Updated On: 11/03/2020)

SINGARAJA – fajarbali.com | Kabupaten Buleleng sangat menyambut baik dengan kepusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 terkait dengan Jaminan Kesehatan.

 

Dengan adanya pembatalan tersebut sedikit tidaknya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng tidak membenani dengan peningkatan terhadap iuran BPJS untuk kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ada di Kabupaten Buleleng. Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan menimbulkan persoalan di Kabupaten Buleleng.

Pasalnya, Dana sebesar Rp97 Miliar lebih yang telah disiapkan Pemerintah untuk pemegang Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI), hanya mampu mengcover sebanyak 187.787 dari 317.244 jiwa. Sedangkan sisanya sejumlah 129.457 dinon aktivkan. Sedangkan kekurangannya, hingga Desember 2020 dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp60 miliar lebih, akan diupayakan melalui Perubahan APBD tahun 2020, atau melalui upaya lainnya, sesuai dengan kesepakatan antara Bupati dengan DPRD Buleleng. Belakangan kemudian terbit Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah diberlakukan per 1 Januari 2020 lalu.

 

MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan dibatalkannya pasal di tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke tarif semula, yaitu kelas 1 Rp80 ribu, kelas 2 Rp51 ribu, dan kelas 3 Rp25.500. Putusan itupun disambut gembira oleh pemerintah Kabupaten Buleleng. Wakil Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra menyebut telah melakukan koordinasi dengan BPJS cabang Singaraja. Hanya saja, BPJS menyebut masih menunggu petunjuk dari Pusat.

 

Menurut Sutjidra, Putusan MA menjadi angin segar, karena tidak lagi menambah beban APBD Buleleng. Terlebih Pekab tidak perlu lagi memikirkan kekurangan yang harus dibayarkan untuk iuran KIS PBI.”Astungkara sangat mengurangi beban APBD. Berarti anggaran yang kita siapkan sudah bisa membiayai sampai dengan bulan desember. Jadi seluruh masyarakat sudah tercover, artinya kita kembali UHC 96 persen,” ujarnya. W – 008

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wabup Suiasa Paparkan PPNSB di Rakerda PDIP Kalteng

Rab Mar 11 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: 11/03/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Keberhasilan menerapkan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) di Kabupaten Badung menjadikan salah satu pimpinan di Badung yakni Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mendapat undangan sebagai keynote speaker dalam Rakerda PDI Perjuangan di sejumlah daerah di Indonesia. Setelah sebelumnya di […]

Berita Lainnya