Pemerintah Kabupaten Buleleng mendukung upaya-upaya menjadikan media
elektonik seperti radio di Buleleng menjadi lembaga penyiaran yang
makin profesional. Salah satunya dengan diadakannya Bimbingan Teknis
(Bimtek) Pedoman Perilaku penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3SPS) yang dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPID) Provinsi Bali beberapa hari yang lalu.
Diharapkan, melalui Bimtek P3SPS ini Kapasitas Penyiaran Radio akan
meningkat. Sehingga Mampu Menyajikan Siaran yang lebih Berkualitas.
Utamanya menyajikan berita yang akurat, demi kepentingan masyarakat
Buleleng.”Utamanya pemahaman pengetahuan terkait penyiaran penulisan
pengeditan berita menjadi lebih berkualitas untuk disajikan ke
masyarakat,” ujar Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang diwakili
Asisten Administrasi umum Setda Kabupaten Buleleng I Nyoman Genep Saat
membuka Bimtek.
Dalam sambutan Bupati Buleleng, Nyoman Genep mengatakan pesatnya
perkembangan teknologi dalam penyampaian informasi menjadi tantangan
tersendiri bagi lembaga penyiaran publik. Khususnya radio yang ada di
Kabupaten Buleleng. Maraknya berita bohong atau hoax harus kita
perangi bersama.
Memerangi hoax seyogyanya ditempuh dengan menghadirkan konten siaran
yang sesuai dengan kaidah, kode etik jurnalis dan undang-undang
penyiaran. Hal-hal tersebut merupakan sebuah kontribusi dan tanggung
jawab lembaga penyiaran bersama pemerintah. ”Kolaborasi dengan
pemerintah hendaknya terus dijalin dalam memberikan informasi
pembangunan yang baik dan benar guna mewujudkan masyarakat Buleleng
yang informatif,” ucapnya.
Sementara itu, ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa menjelaskan sesuai
hasil monitoring KPID Bali ke sejumlah radio, masih ada pemahaman yang
harus disatukan terkait menjadi radio yang sehat. Perbaikan kualitas
radio dapat dilakukan dengan perbaikan Sumber daya Manusia (SDM),
Kompetensi, juga peralatan. Ini bisa ditajamkan melalui pelatihan.
”Semoga dengan ini, mereka punya kompetensi sebagai media penyiaran,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kami Di KPID Bali berharap
semua akan menjadi insan radio yang profesional sesuai dengan UU No 32
2002 dan P3SPS,” tegasnya
Lebih lanjut Agus Astapa mengungkapkan KPID Bali secara bertahap akan
menyasar seluruh radio yang ada di Provinsi Bali, apalagi apalagi
menjelang pemilu 2024 nanti harus radio ini profesional independen dan
bertanggung jawab akan informasi yang diberikan ke masyarakat.”Jangan
sampai jadi pemantik munculnya hoax atau informasi bohong agar
masyarakat tenang dan tidak terganggu dan yakin kita menyiarkan berita
yang benar dan berfungsi baik,” ujarnya. W – 008