DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Polresta Denpasar secara disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap kegiatan maupun pelayanan. Seperti halnya Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar saat memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes), pada Selasa 18 Mei 2021.
Personil Satpas SIM melaksanakan kegiatan pelayanan SIM dengan tetap memperhatikan Prokes Covid-19. Seperti masyarakat diwajibkan selalu menggunakan masker dengan baik dan benar. Menutup hidung saat berada di areal pelayanan SIM, jaga jarak dan sebelum memasuki ruang pelayanan wajib mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir.
Seperti halnya disampaikan Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K.,M.H. mengatakan penerapan protokol kesehatan tersebut sesuai dengan anjuran pemerintah dan yang harus dipatuhi sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dan mencegah resiko penularan Covid-19.
“Masyarakat yang ingin mengikuti pelayanan penerbitan maupun pembuatan SIM wajib menggunakan masker dan menjaga jarak fisik, serta mencuci tangan sebelum memasuki ruangan,” jelas Kompol Taufan.
Pelayanan SIM kepada masyarakat merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh jajaran Regident Sat Lantas Polresta Denpasar guna memberi pelayanan lebih cepat dan mudah kepada masyarakat dengan tetap memberikan pesan kamtibmas dan Edukasi berlalu Lintas.
Selain kepada masyarakat, para petugas juga wajib mematuhi hal tersebut. Itu terlihat dengan penataan ruang dan menggunakan masker serta pembatasan kontak fisik dan melakukan sterilisasi ruangan.
“Ini merupakan wujud pencegahan penularan virus corona saat beraktifitas sehari-hari, semoga hal ini dapat menjadi contoh dan diterapkan pada seluruh layanan masyarakat di Kota Denpasar,” pungkas Kompol Taufan. (hen)