MENGWI -fajarbali.com |Bule Perancis bernama David Frederic Amouzegh (32) yang tinggal di Villa Fig di Banjar Pengembungan Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, mengalami kecurian, pada Rabu 29 Oktober 2025. Ia kehilangan sejumlah barang-barang elektronik dan kamera yang nilainya mencapai ratusan juta.Â
Â
Setelah diselidiki, Polisi berhasil meringkus pelakunya di Jawa Timur yakni Supyani alias Sadam Husein (41) asal Kabupaten Kota Bekasi, Jawa barat. Selain Sadam Husein, turut diamankan penadah barang curian yakni Valentino Holy alias Holy (47) asal Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.Â
Â
Menurut Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad S.Tr.K., S.I.K., M.H, pengungkapan kasus pencurian di Villa FIG ini berdasarkan laporan korbannya, David Frederic Amouzegh. Korban yang bekerja sebagai Video Grapper ini kecurian pada Sabtu 25 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.Â
Â
Korban menuturkan, sebelum kemalingan, sekitar pukul 16.00 Wita dia pergi keluar dari villa hingga pukul 21.00 wita. Sesaat kembali, korban terkejut mendapati pintu utama telah didobrak atau di paksa. Korban lalu masuk vila dan melihat kamar sudah berantakan.Â
Â
"Korban warga asing itu mendapati pintu grendel telah rusak akibat dicongkel dan kamarnya berantakan," ungkap AKP Azarul didampingi PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Inastuti SH, pada Minggu 2 November 2025.
Â
Dari catatan korban, adapun barang yang hilang meliputi barang barang elektronik serta kamera mahal yang disimpan di dalam tas. Bule Perancis itu lantas melaporkanya ke Polres Badung dengan kerugian Rp. 330 juta.Â
Â
Tim Opsnal Samong Polres Badung dipimpin Kanit 1 Reskrim Polres Badung Ipda Made Aditya Riawan Putra S.Tr.K, M.H bergerak cepat ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Tim lalu mengecek CCTV di seputaran villa tempat korban menginap dan mengidentifikasi pelakunya adalah Sadam Husein.Â
Â
"Pelaku kami tangkap di wilayah Jawa Timur," terangnya.Â
Â
AKP Azarul mengungkapkan selain Sadam Husein pihaknya juga meringkus seorang penadah, Holy. Tersangka Sadam mengaku menjual barang hasil curian ke penadah Holy dengan cara dikirim paket ke daerah Terminal Bungurasih.Â
Â
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 buah Camera Sony SXG, 1 buah Camera Sony FX6, 1 buah I lensa Sony, 1 buah Layar merk Shinobi 2 Pouces, 1 buah Layar merk Shinobi 7 Pouces, 1 buah Macbook air warna abu-abu dan sebagainya. R-005Â









